Media Bangsa – KPK tetapkan Bupati Bolmut tersangka pemerasan proyek dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara. KPK menetapkan Bupati Bolmut SGL sebagai tersangka. Penetapan ini menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang mengamankan 14 orang.

Kasus Bermula dari Laporan Masyarakat

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, perkara ini bermula dari laporan masyarakat. KPK menindaklanjuti laporan itu lewat penyelidikan tertutup. Dari rangkaian kegiatan tersebut, KPK menemukan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan proyek di lingkungan Pemkab Bolmut.

“Perkara ini bermula dari adanya laporan pengaduan masyarakat yang disampaikan ke KPK, yang ditindaklanjuti dengan kegiatan penyelidikan dan diperoleh adanya dugaan tindak pidana,” ujar Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Dalam OTT ini, KPK mengamankan 14 orang di sejumlah lokasi, termasuk Manado dan Jakarta. Penyidik memeriksa intensif enam orang di Gedung Merah Putih. Selain itu, penyidik memeriksa satu orang di Manado.

Enam orang yang menjalani pemeriksaan di Jakarta terdiri atas SGL selaku Bupati Bolmut periode 2025–2030, SYF selaku Kepala Dinas Pertanian Pemkab Bolmut, dan NH selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Bolmut. Penyidik juga memeriksa YK selaku asisten pribadi bupati dan ISM selaku sekretaris bupati. Sementara itu, penyidik memeriksa RM, pihak swasta, secara intensif di Manado.

KPK Duga Fee 10 Persen untuk Pengadaan

Penyidik menduga SGL menetapkan fee sebesar 10 persen untuk pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bolmut. Selain itu, penyidik menduga penetapan fee empat persen untuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Tim penyidik juga menemukan dugaan fee satu persen untuk kelompok kerja (Pokja) pengadaan barang dan jasa.

Penyidik juga menduga pihak terkait mengatur calon pelaksana proyek sebelum proses pengadaan berlangsung. Menurut Achmad, pihak terkait sudah melengkapi daftar proyek di lingkungan Dinas PUPR dengan nama calon vendor sebelum proses lelang dimulai.

Dalam konstruksi perkara yang KPK sampaikan, Kepala Dinas PUPR menghadap bupati dengan membawa daftar pekerjaan dan calon vendor. Penyidik menduga bupati kemudian menentukan nama calon pemenang lewat proses plotting sebelum tahapan pengadaan berlangsung.

Setelah itu, penyidik menduga pihak terkait mengondisikan proses administrasi pengadaan. Tujuannya agar vendor yang sudah mereka tentukan bisa memenangkan pekerjaan. Penyidik juga menduga pihak swasta mempersiapkan administrasi untuk memenuhi persyaratan proses pengadaan.

KPK Amankan Rp200 Juta Barang Bukti

Salah satu proyek yang menjadi bagian dari perkara ini adalah pembangunan jalan wilayah Sangkub 4 dengan nilai sekitar Rp1,9 miliar. Berdasarkan dugaan fee 10 persen, nilai yang harus mereka serahkan sekitar Rp190 juta. Dalam OTT ini, KPK mengamankan uang Rp130 juta yang diduga menjadi bagian dari fee tersebut. Penyidik menemukan uang itu di kamar hotel di Jakarta.

Selain dugaan pemerasan proyek, KPK juga mendalami dugaan penerimaan gratifikasi oleh SGL dalam kurun 2023 hingga 2026.

Achmad menyebut nilai penerimaan yang saat ini diduga mencapai sekitar Rp11,14 miliar. Penyidik mengidentifikasi salah satu penerimaan dari seorang pejabat yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Kesehatan. Pejabat ini kini menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Bolmut, dengan nilai penerimaan sekitar Rp350 juta.

KPK masih menelusuri dugaan penerimaan lainnya yang nilainya sekitar Rp10,79 miliar. Dugaan penerimaan ini berkaitan dengan periode ketika SGL menjabat sebagai Penjabat Bupati Bolmut pada 2023–2024. Dugaan ini juga berkaitan dengan masa jabatan SGL sebagai Bupati Bolmut periode 2025–2030.

“Total penerimaan lain senilai Rp10,79 miliar ini akan didalami berikutnya dalam kegiatan penyidikan ke depan,” kata Achmad.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang tunai dengan total Rp200 juta. Rinciannya, penyidik menemukan Rp130 juta di kamar hotel di Jakarta. Penyidik juga menemukan Rp50 juta dalam sebuah koper di rumah bupati dan Rp20 juta di rumah Kepala BPKAD Bolmut.

SGL Ditahan 20 Hari di Rutan KPK

Achmad menerangkan, KPK menggelar perkara dan memperoleh kecukupan alat bukti. KPK kemudian meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan SGL sebagai tersangka. Penyidik menyangkakan SGL melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“KPK kemudian menahan SGL untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 22 September hingga 11 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” paparnya.

Achmad menilai perkara ini menunjukkan risiko tertentu. Risiko ini muncul ketika pihak terkait menentukan proses pengadaan barang dan jasa sejak awal, sehingga tahapan lelang berpotensi hanya menjadi formalitas.

“Ketika pekerjaan proyek di pemerintah daerah sudah di-setting dari awal dan pada setiap tahapan pengadaan hanya menjadi kegiatan formalitas belaka,” ujarnya.

Pengawasan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

KPK juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap pengadaan barang dan jasa di pemerintah daerah. Berdasarkan hasil Monitoring Center for Prevention (MCP), Kabupaten Bolmut tercatat memiliki nilai 79. Sementara itu, sektor pengadaan barang dan jasa berada pada angka 75 atau kategori kuning.

KPK mencatat nilai MCP Kabupaten Bolmut pada 2025 sebelumnya berada di angka 76. Sedangkan area pengadaan barang dan jasa saat itu berada pada angka 58 atau kategori merah.

Berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI), skor integritas Pemkab Bolmut pada 2024 tercatat 72,76 atau kategori rentan, dengan skor area pengadaan barang dan jasa 63. Pada 2025, skor integritas naik menjadi 76 dan area pengadaan barang dan jasa mencapai 87,1.

KPK menilai peningkatan skor ini tetap perlu pengawasan dan pengendalian yang kuat. Sebab, indikator pencegahan belum serta-merta menutup seluruh celah terjadinya dugaan korupsi. Karena itu, KPK mendorong pemerintah daerah menindaklanjuti hasil MCP dan SPI secara serius, khususnya pada sektor pengadaan barang dan jasa. Penguatan pengawasan diperlukan untuk memastikan proses pengadaan berlangsung transparan, kompetitif, dan akuntabel.

KPK juga mengimbau pihak-pihak yang terkait dengan perkara untuk kooperatif dalam proses penyidikan. Keterangan dari saksi dan pihak terkait akan menjadi bagian dari pendalaman perkara yang masih berlangsung.

Kasus KPK tetapkan Bupati Bolmut tersangka pemerasan proyek ini sekaligus menjadi pengingat penting. Kualitas tata kelola pengadaan tidak hanya bergantung pada keberadaan prosedur. Kualitas ini juga bergantung pada kepatuhan setiap pihak menjalankan proses secara terbuka dan bebas dari intervensi yang melanggar hukum.

Sumber