Media Bangsa – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tujuh tersangka dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi pada proyek di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatra Utara periode 2023–2025. KPK mengungkap dugaan fee proyek jalan itu mengalir ke sejumlah pejabat. Penyidik menduga salah satu tersangka menerima uang hingga Rp3,49 miliar.

KPK Tahan Tujuh Tersangka Baru

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan, penahanan ini melanjutkan pengembangan perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 26 Juni 2025. Penyidik menemukan fakta serta bukti baru saat menyidik dan menyidangkan perkara sebelumnya. Fakta itu mengarah pada dugaan keterlibatan pihak lain.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK kembali menetapkan delapan orang sebagai tersangka pada 30 September 2026,” ujar Ahmad dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (22/10/2026).

Dari delapan tersangka baru itu, tujuh orang memenuhi panggilan pemeriksaan dan langsung KPK tahan. Mereka adalah SCH, mantan Kepala BBPJN Sumatra Utara periode September 2024 hingga 28 Juni 2025. Selain itu, ada RP, Kepala Satuan Kerja (Satker) Wilayah I, serta FS, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.1. Ada pula HH, PPK 1.2, dan TRB, Kepala Satker PJN Wilayah II. MM, PPK 2.2, serta MP, PPK 1.4 pada Satker Wilayah I, melengkapi daftar itu.

Sementara itu, tersangka DE, yang KPK sebut menjabat Kepala Satker PJN Wilayah I, tidak hadir dalam pemeriksaan. KPK menjadwalkan pemanggilan kedua pada Senin (26/10/2026). KPK menahan ketujuh tersangka selama 20 hari pertama, mulai 22 Oktober hingga 10 November 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Fee Berdasarkan Jenjang Jabatan

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga penyedia proyek memberikan uang komitmen atau fee proyek jalan kepada sejumlah pejabat di lingkungan BBPJN Sumatra Utara. Pemberian itu berkaitan dengan proyek yang penyedia menangkan. Fee itu juga berkaitan dengan kewenangan pejabat dalam pelaksanaan pengadaan serta pekerjaan jalan.

KPK mengungkapkan, jenjang jabatan menentukan besaran fee itu. KPK menduga kepala BBPJN Sumatra Utara dan kepala satuan kerja masing-masing memperoleh jatah sebesar 4 persen. Sementara itu, PPK menerima 1–1,5 persen, sedangkan bendahara dan kelompok kerja (Pokja) masing-masing menerima 0,5 persen.

Penyidik menduga pemberian uang berlangsung lewat transfer maupun secara tunai. Penyidik juga menemukan indikasi bahwa penyedia yang tidak memenuhi permintaan fee berisiko tidak mendapatkan proyek berikutnya di lingkungan BBPJN Sumatra Utara.

Menurut KPK, kondisi itu menunjukkan dugaan praktik yang tidak hanya melibatkan pemberi dan penerima uang. Praktik itu juga berpotensi mencederai integritas proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Rincian Dugaan Penerimaan Uang

Berdasarkan paparan KPK, nilai uang yang para tersangka terima menurut dugaan bervariasi. KPK menduga SCH menerima Rp300 juta, DE Rp1,77 miliar, RP Rp450 juta, FS Rp290 juta, dan HH Rp270 juta. Selanjutnya, TRB menerima Rp3,49 miliar, MM Rp1,25 miliar, sedangkan MP menerima Rp550 juta.

Angka itu merupakan dugaan penerimaan yang penyidik sampaikan dalam proses pengembangan perkara. KPK masih melanjutkan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam perkara awal yang bermula dari OTT pada Juni 2025, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni TOP, RAS, HEL, KIR, dan RAY. Kelima orang itu telah menjalani proses persidangan. Temuan dalam penyidikan dan persidangan perkara awal menjadi dasar pengembangan penyidikan. Bukti baru juga mendukung penyidikan untuk delapan tersangka berikutnya.

Atas dugaan perbuatannya, penyidik menyangkakan para tersangka melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketentuan itu mencakup penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi, serta ketentuan lain dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

KPK Ajak Masyarakat Mengawasi

Ahmad menegaskan, pengembangan penyidikan menjadi bagian dari komitmen KPK untuk menuntaskan perkara dan menindaklanjuti setiap bukti yang penyidik temukan. Ia juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi dapat merusak tujuan pembangunan.

Korupsi dalam proyek infrastruktur bukan sekadar persoalan aliran uang. Korupsi itu juga berisiko mengganggu kualitas pekerjaan, mengurangi manfaat anggaran negara, dan merugikan masyarakat yang bergantung pada infrastruktur itu.

Jalan yang tidak sesuai standar dapat menghambat mobilitas warga, distribusi barang, dan kegiatan ekonomi. Jalan seperti itu juga menyulitkan akses ke layanan pendidikan dan pelayanan publik. Karena itu, pemerintah harus mempertanggungjawabkan setiap rupiah anggaran pembangunan. Dengan begitu, infrastruktur yang lahir aman, berkualitas, dan sesuai kebutuhan masyarakat.

KPK mencatat, perkara korupsi pengadaan barang dan jasa mencapai 446 kasus sejak 2004 hingga Maret 2026. Untuk mencegah praktik serupa, KPK bekerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta inspektorat. Kerja sama itu mencakup pengawasan, audit, dan pendampingan proyek strategis.

Melalui pengembangan perkara fee proyek jalan ini, KPK mengajak masyarakat ikut mengawasi penggunaan anggaran publik dan melaporkan dugaan penyimpangan. Pengawasan yang kuat membuat proyek pembangunan benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat. Proyek itu tidak boleh menjadi sarana untuk memperkaya pihak tertentu.

Sumber