Media Bangsa – Ketua Satgas PPT sekaligus PF Konsuler 1 KJRI Johor Bahru, Debbi Oktarossa, menegaskan agar kasus pelanggaran keimigrasian dijadikan pelajaran berharga. Melalui keterangan resminya pada Senin (5/10/2026), Debbi menyampaikan bahwa pengalaman ini harus menjadi pengingat agar niat bekerja di luar negeri selalu ditempuh lewat jalur yang resmi, aman, dan terjamin perlindungannya. Ia turut mengimbau masyarakat yang berencana merantau untuk merujuk pada instansi berwenang seperti Disnaker Kabupaten/Kota, BP3MI Provinsi, maupun KemenP2MI, serta mematuhi prosedur hukum demi keselamatan bersama.
Sepanjang Januari hingga awal Oktober 2026, KJRI Johor Bahru telah mendampingi hukum dan kekonsuleran dengan memfasilitasi deportasi 4.561 serta repatriasi 182 WNI/PMI, yang sebagian besar deportannya berasal dari Jawa Timur. Penegasan ini sejalan dengan langkah KJRI Johor Bahru memulangkan 87 Pekerja Migran Indonesia (80 deportan dan 7 peserta repatriasi, meliputi 53 laki-laki, 30 perempuan, 4 anak-anak, serta satu penderita stroke) dari Terminal Feri Stulang Laut, Johor, ke Pelabuhan Batam Center via Feri Pulo Rondo pada Jumat (2/10/2026).
Sebelumnya, KJRI Johor Bahru aktif mengantisipasi keberadaan PMI nonprosedural di Malaysia dengan terus mengingatkan pentingnya menempuh prosedur resmi. Staf KJRI Johor Bahru, Irwan Adi Putra, menjelaskan lewat keterangan resmi Selasa (15/9/2026) bahwa sebagian besar WNI yang dipulangkan tersebut sempat ditangkap dan ditahan akibat tidak mengantongi dokumen keimigrasian yang sah. “Yang pasti mereka ‘kosong’. Mereka tidak punya dokumen untuk datang ke Malaysia. Mereka ditangkap di Malaysia, dipenjara, kemudian dibantu KJRI untuk membuatkan SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor) supaya bisa kembali ke Tanah Air,” ungkap Irwan.
Sumber

Tinggalkan Balasan