Seiring berkembangnya jaman, sistem pinjaman uang juga mengalami perubahan. Yang dulunya masih harus mendatangi tempat konsumen atau ada orang yang mendatangi rumah-rumah. Menjadi seperti sekarang yang kita tinggal menggerakkan jari. Uang sudah masuk ke rekening kita, atau yang kita kenal sebagai pinjaman online atau pinjol.

Namun, jika dulu ada yang namanya lintah darat yang sangat merugikan konsumen, sekarang juga ada yang seperti itu. Di dunia pinjaman online, saat ada pinjaman yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan atau OJK disebut pinjaman online ilegal. Dan pinjaman online ilegal itu merugikan konsumen, berikut adalah bahaya yang bisa terjadi saat menggunakan pinjaman online ilegal.

  • Data pribadi kita tercuri. Saat kita mendaftar. kita pasti akan mengisi form data-data pribadi atau menyetorkan data kependudukan kita. Data-data tersebut bisa digunakan untuk mengancam kita saat tidak mau membayar pinjaman dengan bunganya yang sangat besar. Bisa juga digunakan untuk perbuatan tidak bertanggung jawab lainnya.
  • Dipaksa untuk meminjam atau membayar bunga. Saat kita sudah mencantumkan nomor rekening pada aplikasi pinjol itu. Pihak pinjol ilegal dapat mengirimkan uang yang kita sendiri tidak merasa meminjam. Kita akan diancam untuk mengembalikan pinjaman yang seharusnya kita tidak pinjam.

Kesimpulannya yaitu, berhati-hatilah memilih aplikasi pinjaman online.