Media Bangsa – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mendorong masyarakat untuk memperkuat peran dalam menjaga hutan dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Menurutnya, kesadaran dan keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam mencegah karhutla sekaligus mempertahankan kelestarian hutan.
Hal tersebut disampaikan Raja Juli saat mengunjungi Kabupaten Bungo, Jambi, Senin (28/9/2026). Ia mencontohkan masyarakat di Lanskap Bujang Raba yang bersama-sama menjaga kawasan hutan dari ancaman kebakaran dan aktivitas ilegal.
Karhutla Bujang Raba Dicegah melalui Peran Masyarakat
“Di tengah kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di mana-mana, ada satu hal yang membuat kita bangga, senang, sekaligus optimistis. Masyarakat desa, dengan pendampingan Warsi, memiliki kesadaran luar biasa untuk menjaga desa mereka. Bukan menjaga dalam pengertian biasa, tetapi dengan tujuan jangka panjang yang juga luar biasa,” ujar Raja Juli.
Menurutnya, keberhasilan masyarakat Bujang Raba menunjukkan bahwa pemberdayaan dan partisipasi aktif dapat memperkuat pencegahan karhutla. Ia juga menilai upaya tersebut perlu berjalan bersama penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal.
“Jadi, kuncinya ada dua, kalau masyarakatnya berdaya, ada kesadaran, dan penegakan hukumnya berjalan lalu dikombinasikan, maka tidak akan ada lagi aktivitas ilegal,” tegasnya.
Raja Juli menyebut kondisi Bujang Raba menjadi kabar positif di tengah upaya pengendalian karhutla di sejumlah wilayah, termasuk Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Sumatra Selatan.
“Jika masyarakat desanya diberdayakan dan diajak berpartisipasi bersama, maka hutan akan terjaga,” ujarnya.
Hutan Bujang Raba Beri Manfaat bagi Masyarakat
Raja Juli menjelaskan bahwa Bujang Raba sebelumnya pernah menghadapi kebakaran dan pembalakan liar. Setelah itu, masyarakat sepakat menjaga kawasan hutan secara bersama-sama.
Upaya tersebut memberikan sejumlah manfaat. Kondisi sungai tetap terjaga, sawah dapat terus berproduksi, dan potensi pariwisata ikut berkembang. Karena itu, menjaga hutan tidak hanya memberikan manfaat ekologis, tetapi juga membuka peluang ekonomi bagi masyarakat.
Selain itu, kawasan Bujang Raba memiliki potensi perdagangan karbon. Raja Juli memperkirakan nilai karbonnya dapat mencapai sekitar Rp30 miliar apabila seluruh unit karbon berhasil terjual.
“Kita jaga hutan kita, sawah akan baik, hasil panen baik, pariwisata berjalan baik, lalu dapat bonus dari karbon. Kalau semua berjalan, bisa sekitar Rp30 miliar. Itu luar biasa. Dan itu kita kembalikan lagi kepada alam dengan tanam pohon yang lebih baik, urus sungai dengan lebih baik,” katanya.
Kementerian Kehutanan siap membantu jika masyarakat menghadapi hambatan dalam pengembangan perdagangan karbon Bujang Raba, termasuk dalam mendorong akses pasar. Selain itu, kementerian akan mengirimkan peralatan pemadam kebakaran ke lima hutan desa di Lanskap Bujang Raba.
Pemerintah Dorong Masyarakat Menjaga Hutan
Raja Juli menegaskan bahwa pemerintah ingin mengubah cara pandang masyarakat terhadap hutan. Masyarakat tidak hanya mengambil hasil hutan, tetapi juga menanam, menjaga, dan memperoleh manfaat dari kelestariannya.
“Kalau menebang mendapat keuntungan, dan menjaga juga mendapat keuntungan, pasti lebih enak menjaga. Itu yang kita pastikan bersama, bahwa masyarakat mendapat sesuatu dari menjaga hutan. Jadi tidak hanya normatif, disuruh jaga hutan tetapi tidak dapat apa-apa,” tegasnya.
Pendekatan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun hubungan yang lebih seimbang antara masyarakat dan kawasan hutan. Dengan manfaat ekonomi yang tetap berjalan, masyarakat memiliki ruang untuk ikut menjaga kelestarian kawasan.
Bujang Raba Jadi Model Perdagangan Karbon
Lanskap Bujang Raba merupakan kawasan hutan lindung Bukit Panjang Rantau Bayur yang masyarakat kelola melalui skema Perhutanan Sosial. Kawasan seluas sekitar 7.292 hektare tersebut mencakup lima hutan desa, yaitu Lubuk Beringin, Laman Panjang, Buat, Sungai Telang, dan Senamat Ulu.
Sebanyak 1.183 kepala keluarga menjaga kawasan tersebut dengan pendampingan Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi. Upaya masyarakat mempertahankan tutupan hutan kemudian membawa Bujang Raba menjadi salah satu model perdagangan karbon Perhutanan Sosial.
Persetujuan penerbitan unit karbon di kawasan tersebut mencapai 238.281 ton setara karbon dioksida (ton CO2e) pada areal sekitar 6.634 hektare.
Perjalanan menuju perdagangan karbon berlangsung cukup panjang. Aktivitas perdagangan karbon di kawasan tersebut sempat berhenti pada 2021 sambil menunggu regulasi khusus.
Setelah terbit Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026, Lanskap Bujang Raba menerima SK Persetujuan Penerbitan Non-SPE. Menhut menyerahkan SK tersebut dalam peluncuran Indonesia Forestry Carbon Hub di Jakarta pada 6 Juli 2026.
Saat ini, dokumen proyek tersebut masih berproses dalam Sistem Registri Unit Karbon (SRUK).

Tinggalkan Balasan