Media Bangsa – Pemerintah Indonesia memperkuat penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Jepang. Pemerintah fokus meningkatkan akurasi data, membenahi skema Specified Skilled Worker (SSW), dan memvalidasi peluang kerja.

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin membahas hal tersebut bersama Duta Besar RI untuk Jepang, Nurmala Kartini Pandjaitan Sjahrir. Pertemuan berlangsung di Kantor KP2MI, Jakarta, Senin (24/8/2026).

Pemerintah juga menyiapkan aplikasi Halo Migran untuk mendata PMI secara lebih akurat. Program ini akan menjalani uji coba di Malaysia pada September 2026.

Data SIP2MI per 22 Agustus 2026 mencatat 295.184 peluang kerja luar negeri. Sebanyak 76.622 posisi telah terisi. Artinya, masih ada 218.562 peluang kerja bagi tenaga kerja Indonesia yang memenuhi kualifikasi.

Jepang menjadi salah satu pasar kerja utama bagi PMI. Kementerian P2MI mencatat 39.230 layanan penempatan PMI ke Jepang sejak Januari 2025 hingga 22 Agustus 2026.

Pemerintah mendorong penempatan PMI melalui skema Government to Government (G to G), SSW, dan kerja sama dengan pemerintah prefektur Jepang.

Pemerintah juga membenahi tata kelola SSW. Langkah ini mencakup kejelasan peran agen, kepastian biaya, perlindungan asuransi, dan kepastian proses penempatan.

Mukhtarudin meminta KBRI Tokyo membantu memvalidasi kebutuhan tenaga kerja di Jepang. Pemerintah ingin memastikan peluang kerja yang tersedia sesuai dengan kebutuhan pasar.

Kerja sama Indonesia dan Jepang tidak hanya mengejar jumlah penempatan. Pemerintah juga mendorong peningkatan kualitas pekerjaan dan perlindungan hak PMI.

Pemerintah menargetkan lebih banyak PMI mengisi pekerjaan dengan keterampilan menengah dan tinggi. Langkah ini diharapkan meningkatkan kualitas penempatan dan kesejahteraan PMI.

Sumber