Media Bangsa – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperketat pengawasan keselamatan transportasi laut menjelang musim liburan. Pemerintah mengerahkan 1.132 personel Marine Inspector untuk menguji Kelaiklautan Kapal Nataru pada 2.140 armada. Sementara itu, inspeksi keselamatan ini berlangsung mulai 1 hingga 30 November 2026 di berbagai pelabuhan. Selain itu, langkah preventif ini menjadi persiapan vital dalam menghadapi Angkutan Laut Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru).
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Samsuddin menjelaskan perihal penugasan tenaga ahli tersebut. Pasalnya, Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal memiliki kualifikasi teknis yang sah sesuai standar hukum. Dalam hal ini, pemantauan kesiapan kapal dari pihak luar tidak mengurangi wewenang penuh inspektur keselamatan resmi.
“Kami menyambut baik perhatian dan keterlibatan berbagai instansi dalam memantau kesiapan keselamatan kapal menjelang Angkutan Nataru 2026/2027. Adapun pemeriksaan uji petik kelaiklautan kapal dilaksanakan oleh Marine Inspector sesuai dengan ketentuan dan jadwal yang sudah kami tentukan,” kata Samsuddin di Merak, Banten, Selasa (3/11/2026).
Koordinasi Lintas Instansi dan Kelaiklautan Kapal Nataru
Selanjutnya, penegasan tersebut merespons uji petik sarana keselamatan pada dua kapal penyeberangan di Pelabuhan Merak, Cilegon. Sebab, petugas memeriksa fasilitas fisik KMP Eirene dan KMP Portlink III pada Jumat (30/10/2026). Di samping itu, pengawasan Kelaiklautan Kapal Nataru melibatkan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten. Bahkan, tim gabungan merangkul TNI Angkatan Laut Banten, Ditpolairud Polda Banten, PT ASDP Indonesia Ferry, serta Gapasdap Merak.
Sebab itu, sinergi antarlembaga menjamin kelancaran aktivitas penyeberangan warga menjelang lonjakan penumpang akhir tahun. Oleh sebab itu, kementerian membagi target audit keselamatan ke dalam beberapa kategori kapal angkutan.
Rincian Armada dan Penguatan Kelaiklautan Kapal Nataru
Rincian sasaran uji petik mencakup 511 kapal penumpang, 63 kapal Ro-Ro jarak jauh, serta 460 kapal Ro-Ro penyeberangan. Kemudian, tim menginspeksi 162 kapal tradisional, 821 kapal wisata, dan 123 kapal cepat atau High Speed Craft (HSC). Di sisi lain, kementerian menerjunkan 1.132 personel Marine Inspector yang terdiri atas 568 personel Tipe A dan 564 personel Tipe B.
Di samping itu, aturan pemeriksaan mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 110 Tahun 2016 tentang Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal. Dengan demikian, penerapan standar Kelaiklautan Kapal Nataru sanggup menjamin pelayaran masyarakat berjalan aman, tertib, dan lancar.

Tinggalkan Balasan