Media Bangsa – Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menilai perkembangan kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI), khususnya generative AI, menghadirkan tantangan baru bagi sistem peradilan. Tantangan tersebut muncul saat pengadilan memeriksa keaslian bukti elektronik.
Nezar menjelaskan bahwa generative AI kini mampu menciptakan berbagai media yang menyerupai kenyataan. Teknologi ini dapat menghasilkan video, foto, dan suara yang sulit dibedakan dari kejadian sebenarnya.
“Perkembangan Generative AI saat ini mampu menghasilkan apa yang kita sebut sebagai realitas sintetik dalam bentuk berbagai macam format media,” ujar Nezar dalam acara National Law Forum di Jakarta Pusat, Senin (24/8/2026).
Menurut Nezar, kemampuan tersebut membuat pengadilan perlu memperkuat proses autentikasi bukti elektronik. Majelis hakim harus memastikan rekaman, foto, dan video benar-benar menunjukkan kejadian yang sebenarnya.
“Bagaimana bukti tersebut bisa meyakinkan majelis hakim? Bagaimana forum pengadilan bisa melakukan autentikasi terhadap barang bukti yang diajukan di pengadilan?” jelasnya.
Di sisi lain, AI juga membantu sistem peradilan bekerja lebih cepat dan efisien. Mahkamah Agung telah memanfaatkan teknologi AI melalui konsep smart majelis untuk membantu mengelola administrasi perkara dalam jumlah besar.
“Contohnya Mahkamah Agung telah memakai teknologi artificial intelligence untuk membuat semacam smart majelis untuk memproses administrasi kasus yang masuk yang jumlahnya sampai puluhan ribu,” kata Nezar.
AI juga membantu pihak yang terlibat dalam proses peradilan menyusun analisis hukum. Teknologi ini dapat meringankan beban kerja sekaligus mempercepat proses analisis perkara.
Meski begitu, Nezar menegaskan bahwa manusia tetap memegang kendali atas keputusan hukum. Hakim tetap memiliki kewenangan untuk menentukan hasil akhir sebuah perkara.
“Yang menentukan tetap hakim, bukan AI, tetap manusianya, bukan AI. AI hanya membantu,” tegas Nezar.

Tinggalkan Balasan