Media Bangsa — Tindakan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Dirjen Pas Imipas), Mashudi, yang memilih untuk mengundurkan diri didasari oleh sikap pertanggungjawaban moral atas temuan fasilitas hunian mewah beserta dugaan praktik pungutan liar di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Cibinong, yang terletak di Bogor, Jawa Barat.

Pernyataan tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Publik Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Akbar Hadi, setelah dirinya memastikan bahwa surat pengunduran diri Mashudi telah diserahkan secara resmi kepada Menteri Imipas Agus Andrianto di Jakarta pada hari Kamis (1/10/2026). Akbar menegaskan, “Pengunduran diri tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban moral Mashudi terhadap peristiwa yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Cibinong.”

Skandal tersebut mulai mencuat ke permukaan publik pasca Ombudsman Republik Indonesia melancarkan kegiatan inspeksi mendadak (sidak) langsung ke Lapas Klas IIA Cibinong pada hari Rabu, 23 September 2026.

Meskipun sempat menghadapi tindakan perlawanan serta upaya penghalangan dari pihak petugas lapas di lokasi, tim dari Ombudsman pada akhirnya tetap sukses mendapati adanya sejumlah bangunan khusus yang bentuknya menyerupai homestay serta rumah kluster pada area belakang lapas yang memiliki jalur penghubung langsung menuju gedung utama.

Berbagai fasilitas eksklusif yang ditempati oleh para narapidana dari kategori kasus kelas atas tersebut tampak sudah dilengkapi oleh bermacam-macam barang mewah, mulai dari perangkat sofa, lemari pendingin, televisi, sampai dengan meja makan.

Di samping temuan fasilitas mewah tersebut, pihak Ombudsman turut mendapati adanya kerentanan pada sistem keamanan berupa jalur keluar pada sisi belakang rumah yang dibiarkan terbuka tanpa kunci serta terhubung langsung ke bagian luar kawasan lapas, diiringi pula dengan adanya praktik pungutan liar (pungli) senilai Rp150 ribu tiap minggunya bagi narapidana yang menghuni Blok A.

Sejalan dengan hal tersebut, Komisioner Ombudsman, Syafrida Rasahan, menyampaikan lewat keterangan resmi pada hari Kamis (24/9/2026) bahwa, “Kami menemukan beberapa lokasi hunian di sekitar lapas berupa bangunan-bangunan yang terlihat seperti homestay dengan atap seng bercat warna biru dan ada seperti rumah-rumah kluster. Bukan hanya fasilitas mewah, Ombudsman RI juga menemukan celah-celah yang rawan di Lapas Kelas IIA Cibinong karena terdapat akses keluar di bagian belakang yang terhubung langsung ke hutan bambu serta tempat pembuangan sampah.”
Sumber