Guna mendalami pengurusan dalam perizinan dan tata ruang di Pemprov Maluku Utara (Malut) termasuk dugaan adanya pesan dan pengaruh khusus dari tersangka mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi, yang dimana satu saksi tidak bisa hadir.

“Bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi atas nama Hasim Daengbarang (Direktur Hilirisasi bidang Mineral dan Batubara Kementerian Investasi/BKPM), Rizal (PNS Dinas PUPR), dan Ferdinand Siagian (Kepala seksi keterpaduan pembangunan infrastruktur jalan),” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya ke InfoPublik, Kamis (25/1/2024).

Lanjut Ali, ketiga saksi tersebut penuhi panggilan Tim Penyidik KPK.

Ali juga menerangkan, satu yang tidak bisa hadir atas nama Fitra Madjid (PNS Dinas PUPR). “Saksi tersebut akan dijadwal ulang pemeriksaannya,” tuturnya.

Ali juga menambahkan, Rabu (24/1/2024) juga dilakukan pemeriksaan Tersangka AGK dalam kapasitasnya sebagai saksi dan dikonfirmasi antara lain kaitan dugaan adanya setoran sejumlah uang yang diterima saksi selaku Gubernur dari Tersangka KW.

Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di dua lokasi terkait perkara dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemprov Maluku Utara.

“Jumat (5/1/2024), tim penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Jakarta yaitu rumah kediaman Tersangka Stevi Thomas (ST) dan salah satu kantor pihak swasta,” jelas Ali.

Sambung Ali, sebelumnya, Kamis (4/1/2024) juga telah dilakukan penggeledahan diwilayah Pagedangan Tangsel.

Ali menerangkan, pada lokasi tersebut ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen termasuk alat eletronik yang diduga nantinya dapat menjelaskan perbuatan dari para tersangka.

“Penyitaan berikut analisis atas temuan bukti tersebut juga segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan,” ujarnya.

Sumber