Media Bangsa – Dinamika kesepakatan dagang global pasca penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat memunculkan lanskap baru perdagangan internasional. Dunia tidak lagi bergerak dalam pola kebijakan yang linear dan dapat diprediksi, melainkan memasuki fase yang lebih kompleks dan mudah berubah.

Kepala Ekonom Trimegah Sekuritas Indonesia, Fakhrul Fulvian, menilai sistem perdagangan global kini memasuki apa yang ia sebut sebagai the age of policy reversibility—era ketika kebijakan dapat dibalik, diuji, bahkan dibatalkan dalam waktu singkat.  “Kita tidak lagi hidup di era kebijakan perdagangan yang stabil dalam horizon panjang. Kesepakatan bisa ditandatangani hari ini, tetapi landasan hukumnya bisa berubah dalam hitungan bulan,” ujar Fakhrul dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (25/2/2026).

Menurut Fakhrul, kebijakan tarif kini bukan hanya persoalan geopolitik, tetapi juga isu konstitusional dan legal. Executive Order yang menjadi dasar kebijakan tarif di Amerika Serikat dapat diuji di pengadilan dan berpotensi dibatalkan. Hal ini menciptakan dimensi ketidakpastian baru dalam sistem perdagangan global.

Ia menjelaskan, rantai pasok (supply chain) dan investasi industri dirancang dalam horizon lima hingga sepuluh tahun. Sementara kebijakan tarif dapat berubah dalam 120 hari. “Terjadi ketidaksinkronan antara horizon kebijakan dan horizon investasi. Ini risiko struktural baru,” tegasnya.

Dalam konteks ART, Fakhrul menilai Indonesia memperoleh struktur tarif yang terdiferensiasi. Tercatat 1.819 produk mendapatkan tarif 0 persen, sementara kategori lain dikenakan pembatasan tarif tambahan dengan formula berlapis.  “Narasi tarif 19 persen terlalu menyederhanakan. Struktur tarifnya kompleks dan Indonesia mendapatkan diferensiasi,” jelasnya.

Ia menambahkan, terdapat klausul seperti in accordance with national interest dan shall communicate yang memberi ruang fleksibilitas hukum bagi Indonesia. Namun secara hukum, ART belum sepenuhnya efektif karena masih memerlukan proses domestik di masing-masing negara.  “Kita tidak boleh membaca perjanjian sebagai final outcome sebelum arsitektur hukumnya selesai,” katanya.

Perkembangan hukum di Amerika Serikat yang memungkinkan pengujian kebijakan tarif secara yudisial juga dinilai menjadi preseden penting. Jika tarif menjadi judicially testable, maka ruang eskalasi agresif perang dagang dapat lebih terbatas.

Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi menurunkan risiko perang dagang ekstrem dan tekanan inflasi global. Namun di sisi lain, premi diferensiasi yang diperoleh Indonesia bisa menyempit jika struktur tarif global turut berubah.  “Risiko absolut mungkin turun, tetapi keunggulan relatif juga mengecil. Di situlah paradoksnya,” ujarnya.

Di tengah fragmentasi global, Fakhrul menegaskan Indonesia tidak boleh sekadar reaktif terhadap perubahan eksternal. Perjanjian perdagangan, menurutnya, adalah instrumen taktis. Fondasi pembangunan tetap harus bertumpu pada daya saing struktural dan ketahanan domestik.

Ia menggarisbawahi lima agenda kebijakan strategis yang perlu diperkuat pemerintah: Diversifikasi pasar ekspor sebagai prinsip struktural jangka panjang, Peningkatan industri berbasis nilai tambah dan standar global, Penguatan instrumen trade defense dan sistem monitoring perdagangan, Konsistensi kedaulatan regulasi berbasis hukum domestik yang kuat, dan Strategi perdagangan yang adaptif dan anti-fragile terhadap risiko hukum global.

Menurutnya, stabilitas kebijakan justru menjadi nilai strategis di tengah dunia yang mudah berubah. Negara yang kuat bukan yang paling agresif merespons perubahan, melainkan yang memiliki arah pembangunan yang konsisten.“Kedaulatan ekonomi bukan berarti proteksionisme. Ia adalah kapasitas untuk menentukan arah pembangunan sendiri tanpa kehilangan kredibilitas internasional,” ujarnya.

Pada akhirnya, perdagangan tidak semata soal tarif dan angka statistik. Ia adalah instrumen untuk menjaga kesinambungan pembangunan nasional. Di tengah dunia yang reversibel dan terfragmentasi, arah yang jelas menjadi bentuk tertinggi dari kedaulatan ekonomi.

Sumber