Media Bangsa — KPK jerat Bupati Klaten HWI bersama Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah ALU dan pihak swasta MAW sebagai tersangka korupsi di lingkungan Pemkab Klaten tahun anggaran 2025–2026. Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, memaparkan perkara ini dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (16/10/2026).

Perkara tersebut mencakup lima klaster dugaan penerimaan uang. Tim penyidik menyita barang bukti berupa dokumen dan uang tunai sekitar Rp1,2 miliar. KPK menduga praktik itu berjalan melalui sejumlah perantara dan melibatkan pihak di pemerintah daerah maupun swasta.

KPK Jerat Bupati Klaten Usai Tangkap Tangan dan Penghapusan Temuan

“Dari rangkaian peristiwa tertangkap tangan sejak Kamis, 15 Oktober 2026, tim KPK mengamankan 23 orang dari Klaten, Surakarta, dan Jakarta,” ujar Achmad. Dari jumlah tersebut, 10 orang menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih. Mereka berasal dari Pemkab Klaten, BPK Perwakilan Jawa Tengah, dan pihak swasta.

Klaster pertama menyangkut uang untuk menghapus temuan dalam laporan keuangan Pemkab Klaten 2025. Pemeriksaan BPK pada April 2026 menemukan kelebihan pembayaran honorarium sekitar Rp5 miliar. Pada Mei 2026 di Semarang, ALU meminta Rp600 juta kepada HWI, lalu keduanya menyepakati Rp400 juta. Penyerahan uang batal setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan di daerah lain. Temuan tersebut akhirnya tidak tercantum dalam LHP yang diserahkan pada Juni 2026.

Klaster kedua berkaitan dengan imbalan dari kontraktor pengadaan barang dan jasa. Sejak menjabat, HWI diduga menerima lebih dari Rp2 miliar. Sekitar Rp1,9 miliar masuk melalui RJI, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan. Uang itu diduga dipakai untuk kepentingan pribadi, termasuk melunasi utang pemilihan kepala daerah.

Setoran Tambang, BUMD, dan Upah Pungut dalam Perkara Klaten

Klaster ketiga menyangkut kelompok usaha tambang galian C. Pada 2026, paguyuban tambang diduga menyetor Rp245 juta melalui HAS, adik kandung bupati. KPK juga menduga pengusaha tambang rutin memberi Rp2 miliar per bulan kepada LSM berinisial LA. Untuk dugaan ini, KPK akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait.

Klaster keempat mencakup setoran dari sejumlah badan dan organisasi daerah. KPK menduga HWI menerima minimal Rp1,8 miliar selama 2025–2026. Setoran itu berasal dari PDAM, PT AUP, BPR Klaten, dan RSUD BW dengan nominal bulanan yang berbeda.

Klaster kelima berkaitan dengan pemotongan upah pungut di BPKAD Klaten. Penyidik menemukan dugaan penerimaan minimal Rp280 juta selama dua tahun. Setiap triwulan, nilainya naik dari Rp25–50 juta pada 2025 menjadi Rp70 juta pada 2026.

Salah satu temuan terbesar berupa uang sekitar Rp934 juta di kediaman HAS. Penyidik menemukan uang tersebut tersimpan dalam sebuah tong berwarna biru. Tim juga mengamankan uang dalam amplop dan mata uang asing.

KPK Tahan Tiga Tersangka Selama 20 Hari Pertama

Setelah gelar perkara, KPK menaikkan penanganan ke tahap penyidikan. KPK menduga ALU menerima suap terkait penghapusan temuan pemeriksaan, sedangkan MAW berperan sebagai pemberi uang. Penahanan 20 hari pertama berlaku pada 16 Oktober hingga 4 November 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Achmad juga menyampaikan apresiasi kepada kepolisian Klaten atas dukungan dalam operasi tersebut.

Pengungkapan perkara ini menyoroti pentingnya integritas dalam pengelolaan anggaran dan pemeriksaan laporan keuangan daerah. KPK menegaskan penyidikan akan terus mendalami peran setiap pihak. Seluruh tersangka tetap dianggap tidak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

SUMBER