Media Bangsa — Safrizal minta penguatan BPBD agar penanggulangan bencana berorientasi pada pengurangan risiko. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA, menegaskan pentingnya penguatan kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Ia menyampaikan penegasan itu dalam Forum Kepala Pelaksana BPBD (Kalaksa) pada rangkaian Peringatan Bulan Pengurangan Risiko Bencana, Rabu (14/10/2026).

Forum ini menjadi momentum untuk mendorong penguatan kapasitas kelembagaan, penyelarasan kebijakan, dan peningkatan koordinasi di tingkat daerah. Safrizal menilai penanganan bencana tidak boleh berhenti pada respons saat kejadian. Upaya pencegahan dan pengurangan risiko harus pemerintah rencanakan secara terukur dan berkelanjutan.

Safrizal Minta Penguatan BPBD Bergeser ke Pengurangan Risiko

“Penanggulangan bencana harus bergeser dari pendekatan yang berorientasi pada respons darurat menuju pengurangan risiko dan penguatan ketangguhan daerah. Kesiapan kelembagaan, sumber daya manusia, anggaran, serta data risiko menjadi fondasi penting agar pemerintah daerah mampu melindungi masyarakat secara lebih efektif,” ujar Safrizal.

Pergeseran pendekatan ini menuntut kesiapan di berbagai lini. Pemerintah daerah menata lembaga, personel, dan pendanaan secara bersamaan. Data risiko yang akurat menjadi dasar setiap keputusan penanggulangan.

Permendagri 18/2025 Jadi Acuan Pembentukan BPBD Mandiri

Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2025 tentang pembentukan dan penataan kelembagaan BPBD. Regulasi ini mewajibkan setiap provinsi serta kabupaten/kota membentuk BPBD yang mandiri. Tipologi dan struktur organisasi menyesuaikan karakteristik risiko bencana masing-masing daerah.

Aturan ini menjadi rujukan utama bagi daerah dalam menata kelembagaan. Setiap wilayah memiliki profil risiko berbeda, sehingga bentuk BPBD pun perlu menyesuaikan kondisi lokal.

Percepatan Penyesuaian Perda dan Peraturan Kepala Daerah

Dirjen Bina Adwil mendorong percepatan implementasi regulasi tersebut. Daerah menyesuaikan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah. Penguatan fungsi kelembagaan juga mengikuti kebutuhan wilayah.

“Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 harus menjadi instrumen untuk memastikan BPBD memiliki struktur organisasi dan pembagian fungsi yang jelas. Penyesuaian kelembagaan ini bukan sekadar perubahan nomenklatur atau struktur, melainkan upaya memastikan setiap daerah memiliki kapasitas yang memadai untuk menjalankan fungsi pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, penanganan kedaruratan, hingga rehabilitasi dan rekonstruksi,” kata Safrizal.

Evaluasi Kelembagaan dan Tipologi BPBD Berbasis Data Risiko

Kemendagri mendorong pemerintah daerah segera melakukan evaluasi kelembagaan. Penghitungan tipologi BPBD wajib berbasis data risiko yang valid. Pemerintah daerah juga segera menuntaskan penyesuaian regulasi.

Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah mengoptimalkan fasilitasi, pembinaan, dan pemantauan. Peran gubernur menghubungkan kebijakan pusat dengan pelaksanaan di daerah.

Penguatan BPBD Baru 12 dari 38 Provinsi yang Lapor Progres

Berdasarkan data progres pelaporan per 12 Oktober 2026, baru 12 dari 38 provinsi yang menyampaikan perkembangan penyesuaian kelembagaan BPBD kepada Ditjen Bina Adwil. Angka ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah pusat. Koordinasi perlu dipercepat agar implementasi kebijakan berjalan sesuai ketentuan.

Safrizal Minta Aparatur BPBD Layani Prima dan Jaga Kepercayaan Publik

Dalam forum tersebut, Safrizal juga meminta aparatur BPBD bekerja maksimal. Pelayanan penanggulangan bencana harus prima untuk menjaga kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.

“Aparatur BPBD saya minta untuk tetap semangat untuk melayani secara prima dengan memberikan rasa aman kepada masyarakat sehingga mampu menjaga public trust kepada pemerintah,” pungkas Safrizal.

SUMBER