Media Bangsa – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana siap pakai untuk penanganan bencana di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Para tersangka meliputi tiga orang dari unsur internal badan itu dan dua orang dari pihak swasta.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, KPK menetapkan tersangka setelah menjalankan penyelidikan senyap, memeriksa sejumlah pihak, mendalami barang bukti, dan menggelar perkara atau ekspose. KPK selanjutnya menahan kelima tersangka dan melimpahkan penanganan perkara dari Direktorat Penyelidikan ke Direktorat Penyidikan.

“Untuk saat ini, hasil ekspose menetapkan lima orang sebagai tersangka. Proses penahanan juga sudah dilakukan dan perkara selanjutnya ditangani oleh Direktorat Penyidikan,” ujar Setyo kepada awak media, Rabu (14/10/2026).

KPK Dalami Dugaan Penyimpangan

Menurut Setyo, penyidik menduga ada penyimpangan dalam proses penyaluran anggaran dan pelaksanaan pengadaan yang melibatkan sejumlah perusahaan swasta. Dugaan itu berkaitan dengan penggunaan dana siap pakai, yakni anggaran untuk kebutuhan mendesak dalam penanganan bencana.

Setyo menjelaskan, dana siap pakai dapat membiayai kebutuhan darurat sesuai ketentuan. Dalam kondisi khusus, pengadaan untuk penanganan bencana dapat memakai mekanisme penunjukan langsung berdasarkan aturan yang berlaku. Namun, KPK tengah mendalami apakah pelaksanaan pengadaan dalam perkara ini sudah sesuai ketentuan atau justru disertai penyalahgunaan kewenangan.

Penyidik menduga ada kerja sama antara sejumlah pihak dalam proses penyaluran anggaran dan pemanfaatan dana. KPK juga menelusuri dugaan keterlibatan pihak yang memiliki hubungan dengan pejabat internal badan itu, juga kemungkinan keterkaitan perusahaan keluarga dengan kegiatan pengadaan.

Setyo menegaskan, mekanisme penunjukan langsung tidak dengan sendirinya menjadi pelanggaran. Fokus penyidikan kasus korupsi dana siap pakai ini adalah dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pengadaan, juga peran para pihak yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan.

KPK juga mendalami aliran pembayaran dari BNPB kepada penyedia barang dan jasa, jenis kegiatan yang memakai dana itu, lokasi pelaksanaan, serta nilai pengadaan yang berkaitan dengan perkara itu.

Penyidik Telusuri Aset Kripto

KPK mengungkapkan, penyidik telah mengamankan uang sekitar Rp1,4 miliar dalam rangkaian operasi penindakan itu. Selain itu, ada informasi mengenai aset dalam bentuk kripto yang masih KPK telusuri untuk memastikan kepemilikan dan keterkaitannya dengan perkara.

Setyo mengatakan, penelusuran aset digital memerlukan pemeriksaan lebih lanjut karena penyidik belum bisa langsung memastikan identitas pemiliknya. KPK membuka kemungkinan berkoordinasi dengan otoritas lain untuk mengidentifikasi kepemilikan aset itu.

Dalam proses penyidikan, KPK juga akan melakukan pemeriksaan lanjutan serta mempertimbangkan penggeledahan dan penyitaan apabila perlu untuk memperkuat pembuktian.

Penyidikan Masih Berkembang

Penyidik turut mendalami dugaan penyimpangan dalam pengadaan yang berlangsung selama beberapa tahun belakangan. Rentang waktu yang penyidik sebut dalam pemeriksaan awal mencakup sekitar 2022 hingga 2026, meskipun penyidikan masih harus memastikan periode dan nilai keseluruhan transaksi.

Setyo menyatakan, penyidik akan memeriksa pihak lain, seperti pejabat BNPB, sesuai kebutuhan penyidikan dan relevansi keterangan maupun bukti yang mereka temukan. Hingga hasil ekspose yang Setyo sampaikan itu, KPK menyatakan belum menemukan dugaan perbuatan melawan hukum oleh sekretaris utama BNPB.

KPK menegaskan, penyidikan masih berkembang. Pendalaman kasus korupsi dana siap pakai ini akan fokus pada pembuktian dugaan penyalahgunaan kewenangan, keterlibatan masing-masing tersangka, serta aliran dana yang berkaitan dengan pengadaan.

Perkara ini menjadi perhatian karena dana siap pakai bertujuan memenuhi kebutuhan mendesak dalam penanganan bencana. KPK masih mendalami apakah dugaan penyimpangan itu berkaitan langsung dengan pelaksanaan kegiatan saat bencana khusus atau dengan proses pengadaan lainnya.

Pengadilan masih harus membuktikan seluruh dugaan tindak pidana dalam perkara ini melalui proses hukum. KPK menyatakan akan mengembangkan penyidikan berdasarkan keterangan saksi, dokumen, dan alat bukti yang penyidik peroleh.

Sumber