Media Bangsa – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa majelis hakim tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memegang ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang setara dengan tingkat SLTA. Kendati demikian, temuan tersebut tidak memicu diskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden. Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa MK menilai para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara perselisihan hasil pemilu. Pihak lembaga membacakan putusan tersebut dalam Sidang Pleno MK pada Selasa (6/10/2026).
Dalam persidangan, majelis hakim menguji dalil pemohon mengenai Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang pemohon nilai cacat administratif. Hakim Konstitusi Arsul Sani memaparkan bahwa dokumen yang penyidik periksa berupa certificate of attendance serta academic records, bukan ijazah kelulusan. Dokumen tersebut sekadar menerangkan kehadiran dalam proses pembelajaran, bukan bukti seseorang menamatkan jenjang pendidikan tertentu. Meskipun demikian, MK tetap memeriksa perkara ini berdasarkan asas ius curia novit demi menggali kebenaran materil.
Kedudukan Hukum Pemohon di Mahkamah Konstitusi
Lebih lanjut, Mahkamah Konstitusi menilai bahwa para pemohon tidak memenuhi syarat sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum. Berdasarkan Pasal 74 ayat (1) huruf b Undang-Undang MK, pihak yang berhak mengajukan perkara perselisihan hasil pemilu presiden adalah pasangan calon. Para pemohon sendiri terdiri atas organisasi masyarakat sipil, partai politik, serta perseorangan warga negara. Oleh karena itu, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan dari KIPP, Partai Ummat, Denny Indrayana, dan pihak pemohon lainnya tidak dapat diterima.
Status Jabatan dan Kewenangan Lembaga
MK juga berpandangan bahwa substansi perkara sudah tidak tepat berada dalam rezim sengketa hasil pemilu. Gibran sudah berstatus sebagai Wakil Presiden definitif setelah melewati proses pelantikan pada 20 Oktober 2024. Persoalan syarat pendidikan calon pemimpin bangsa kini menjadi ranah lembaga yang berwenang menilai keabsahan pencalonan. Anda tentu dapat memantau berita seputar hukum nasional dan perkembangan putusan pengadilan menarik lainnya melalui kanal berita kami setiap hari.

Tinggalkan Balasan