Media Bangsa – Menanamkan nilai kejujuran di ruang kelas saja belum cukup untuk membangun integritas di dunia pendidikan. Lingkungan belajar memerlukan ekosistem yang suportif, kepemimpinan yang menjadi teladan, serta sistem tata kelola yang transparan dan akuntabel.

Demi memetakan situasi tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi meluncurkan Indeks Integritas Pendidikan (IIP) 2026 sebagai sarana berbasis data guna mendeteksi kerentanan integritas sekaligus menetapkan prioritas pembenahan di bidang pendidikan.

Proses pengukuran IIP 2026 ini dijalankan melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2026 yang melibatkan 42.810 instansi pendidikan serta 393.584 responden mulai dari tingkat dasar, menengah, hingga perguruan tinggi.

Dian Novianthi selaku Plh Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK menjelaskan bahwa partisipan survei ini mencakup para peserta didik, tenaga pengajar, kepala sekolah, hingga pimpinan universitas.

Untuk kategori SD dan yang sederajat, survei ini menyertakan murid kelas empat dan lima. Sementara itu, tingkat SMP dan yang sederajat melibatkan kelas tujuh dan delapan, serta tingkat SMA dan yang sederajat mencakup kelas 10 dan 11. “Adapun responden SPI Pendidikan terdiri dari peserta didik, murid, dan mahasiswa,” ungkap Dian saat acara peluncuran indeks yang bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari Selasa (6/10/2026). Survei ini merambah 38 provinsi serta 514 kabupaten dan kota, termasuk sembilan negara tempat beroperasinya satuan pendidikan Indonesia di luar negeri bersama 36 domain pendidikan tinggi.

Berdasarkan hasil kalkulasi, skor IIP Nasional 2026 berada di angka 73,30 yang menempatkannya pada kategori adaptif. Angka ini menandakan bahwa penerapan nilai-nilai integritas sudah mulai berkembang dengan lebih stabil. Kerja sama antar pemangku kepentingan juga tampak semakin terarah, sementara perbaikan di sektor tata kelola mulai terlihat kendati masih memerlukan penguatan lebih lanjut.

Setyo Budiyanto selaku Ketua KPK menilai pencapaian tersebut sebagai sebuah progres yang positif. Meskipun demikian, skor ini sama sekali tidak boleh dijadikan alasan untuk berhenti melakukan perbaikan. “Mari kita jadikan ini sebagai agenda bangsa. Kalau kita perbaiki bersama-sama, saya yakin hasilnya akan semakin baik. Skor ini sudah bagus, namun harus terus diperbaiki dan ditingkatkan,” tutur Setyo Budiyanto.

Jika ditinjau dari setiap dimensinya, nilai karakter peserta didik tercatat di angka 74,24, ekosistem pendidikan mencapai 75,08, sedangkan dimensi tata kelola berada di angka 70,67. Angka-angka tersebut menegaskan bahwa dimensi tata kelola masih menjadi pekerjaan rumah yang krusial dalam memperkuat integritas pendidikan secara nasional.

Di balik capaian tersebut, SPI Pendidikan 2026 tetap menjumpai sejumlah kebiasaan yang berisiko merusak integritas sejak dari ruang belajar. Dalam ranah kejujuran akademik, perilaku mencontek terdeteksi di 43 persen sekolah serta 71 persen perguruan tinggi yang menjadi responden. Di samping itu, kasus plagiarisme ditemukan di 93 persen perguruan tinggi responden.

Berbagai temuan ini membuktikan bahwa isu integritas bukan sekadar persoalan pelanggaran berskala besar, melainkan juga menyangkut kebiasaan sehari-hari yang kerap dianggap sepele atau lumrah.

Tantangan serupa tampak pula pada cara pandang terhadap gratifikasi. Sebanyak 52 persen instansi pendidikan ternyata masih memandang praktik pemberian hadiah atau bingkisan sebagai hal yang wajar.

Pada lingkup perguruan tinggi, sebanyak 95 persen kampus melaporkan adanya tradisi menyerahkan bingkisan kepada dosen pada momentum tertentu. Sementara itu, 60 persen sekolah mencatat kebiasaan serupa yang dilakukan oleh para orang tua kepada guru mereka.

KPK turut mendapati celah kerentanan dalam bidang tata kelola, di antaranya praktik nepotisme ketika pengadaan barang dan jasa berlangsung, penggelembungan dana, serta promosi jabatan yang masih rentan dipengaruhi oleh kedekatan personal dengan pimpinan instansi pendidikan ataupun konflik kepentingan (conflict of interest).

Seluruh temuan tersebut membuktikan bahwa permasalahan integritas di dunia pendidikan tidak semata-mata ditentukan oleh tindakan personal semata. Sistem, kultur organisasi, serta tata kelola turut ambil bagian dalam membentuk kebiasaan harian yang terjadi baik di sekolah maupun perguruan tinggi.

Oleh sebab itu, KPK menegaskan bahwa pelaksanaan SPI Pendidikan sama sekali tidak dimaksudkan untuk memberikan label negatif atau stigma kepada sekolah, kampus, ataupun daerah tertentu. Sebaliknya, kumpulan data ini difungsikan sebagai landasan utama dalam merumuskan kebijakan yang berbasis bukti (evidence-based policy). Melalui metode ini, setiap pemangku kepentingan mampu mengenali titik-titik rawan dan merancang intervensi yang jauh lebih tepat sasaran.

Setyo Budiyanto mengingatkan kembali bahwa tindakan korupsi sering kali bermula dari kebiasaan kecil yang dianggap lumrah. Apabila dibiarkan, perilaku tersebut berisiko membesar menjadi masalah yang jauh lebih berat.

“Kita harus memahami korupsi sering kali berawal dari hal kecil yang dianggap biasa. Misalnya joki dan mencontek. Itu bisa menjadi monster jika tidak ada karakter baik dalam diri. Kecerdasan tanpa integritas adalah sesuatu yang berbahaya,” tegas Setyo.

Selanjutnya, KPK berencana mendiseminasikan laporan hasil SPI Pendidikan 2026 ini kepada seluruh pemerintah daerah di penjuru Indonesia. Temuan tersebut juga akan dimanfaatkan untuk melakukan pendampingi, pemantauan, serta observasi terhadap praktik-praktik baik di berbagai wilayah dengan tingkat capaian integritas yang bervariasi.

Langkah ini menjadi esensi dari hilirisasi hasil riset agar data tidak sekadar berakhir sebagai tumpukan laporan statistik. Data tersebut diharapkan mampu diterjemahkan secara langsung menjadi kebijakan nyata, program perbaikan, serta transformasi positif dalam tata kelola dan budaya dunia pendidikan.

Dengan demikian, perolehan angka IIP sebesar 73,30 bukanlah garis finish, melainkan tonggak awal dalam memperkokoh ekosistem pendidikan yang tidak hanya melahirkan generasi yang cerdas, tetapi juga menciptakan lingkungan belajar yang bersih, jujur, serta berintegritas.
Sumber