Media Bangsa – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, mencopot sejumlah pendingin udara (AC) dan panel kayu di fasilitas umum. Langkah tersebut menjadi bagian dari penertiban fasilitas yang dinilai berlebihan.
Kepala Lapas Sukamiskin Nanank Syamsudin menyampaikan hal tersebut dalam keterangan resmi, Rabu (30/9/2026).
Nanank mengatakan, pihaknya menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.09.02-1734 tanggal 24 September 2026. Surat tersebut mengatur Penegasan Pengawasan dan Penertiban Barang serta Fasilitas pada Kamar Hunian.
“Ini kita proses untuk penertiban semua layanan, dari semua layanan kunjungan sampai dengan fasilitas-fasilitas. Barang atau fasilitas yang dinilai tidak sesuai ketentuan akan ditertibkan dan dikeluarkan dari lingkungan kamar hunian,” kata Nanank.
Panel Kayu dan AC Dicopot
Menurut Nanank, petugas menemukan sejumlah fasilitas di area umum yang perlu ditertibkan. Salah satunya panel kayu atau wood panel yang terpasang di bagian kantin.
“Contohnya ruangan ada wood panel-nya, kita copot,” ujarnya.
Selain panel kayu, petugas juga mencopot sejumlah unit AC yang berada di fasilitas umum Lapas Sukamiskin.
Nanank menegaskan, petugas tidak menemukan AC di kamar hunian warga binaan.
Menurut dia, desain bangunan Lapas Sukamiskin merupakan peninggalan masa kolonial. Kondisi tersebut membuat sejumlah ruangan tetap terasa sejuk tanpa pendingin udara.
“Di sini itu (bangunan) Belanda, konsepnya sudah sangat luar biasa, jadi bangunannya itu tanpa AC pun sudah dingin,” katanya.
Penertiban masih berlangsung dan menyasar berbagai barang serta fasilitas di lingkungan Lapas Sukamiskin. Petugas juga melakukan penertiban pada fasilitas layanan kunjungan.
Tindak Lanjut Temuan Ombudsman
Penertiban tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan kepada jajaran lapas dan rumah tahanan. Instruksi itu meminta petugas menertibkan fasilitas yang tidak sesuai ketentuan.
Instruksi tersebut muncul setelah Ombudsman RI menemukan sejumlah fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto mengatakan, inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman di Lapas Kelas IIA Cibinong menjadi momentum untuk melakukan penertiban di lapas lain.
Pihaknya juga membuka diri terhadap informasi dari Ombudsman maupun masyarakat. Informasi tersebut menjadi bahan untuk memastikan penggunaan fasilitas di lingkungan lapas sesuai dengan peruntukannya.
“Ini adalah kesempatan yang sangat baik untuk kami melakukan penertiban di lapas-lapas yang mungkin memang harus ditertibkan,” kata Menteri Imipas Agus Andrianto dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (25/9/2026).
Sebagai tindak lanjut temuan Ombudsman RI, Agus turun langsung ke Lapas Cibinong. Ia melakukan pengecekan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan fasilitas.
Agus melakukan pengecekan bersama Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) Aris Marsudiyanto. Jajaran Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kemenimipas juga ikut dalam pengecekan tersebut.

Tinggalkan Balasan