Media Bangsa – DPR RI dan pemerintah menyepakati arah baru penataan status kepegawaian guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) setelah merampungkan serangkaian rapat koordinasi. Kesepakatan tersebut mencakup penataan status PPPK paruh waktu dan peluang bagi guru PPPK mengikuti seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, kesepakatan tersebut telah memasuki tahap finalisasi, termasuk penataan status guru PPPK paruh waktu, guru PPPK yang ingin mengikuti seleksi PNS, serta guru madrasah negeri dan guru taman kanak-kanak (TK).
“Pada hari ini kami sudah sampai pada finalisasi hasil rapat mengenai status guru PPPK paruh waktu, PPPK yang mau jadi PNS di lingkungan Kemendikdasmen, termasuk guru madrasah negeri dan guru TK,” kata Dasco dalam keterangan resminya yang diterima InfoPublik pada Rabu (19/8/2026).
Salah satu keputusan utama dalam penataan tersebut yakni guru yang saat ini berstatus PPPK paruh waktu akan diberikan kesempatan untuk menjadi PPPK penuh waktu pada 2027.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Rini Widyantini mengatakan, kebijakan tersebut disiapkan untuk memberikan kepastian status kepegawaian bagi guru PPPK paruh waktu. “PPPK paruh waktu akan diberikan kesempatan untuk menjadi PPPK penuh waktu yang akan dilakukan di tahun 2027,” ujar Rini.
Berdasarkan data pemerintah, jumlah PPPK guru saat ini mencapai 955.245 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 231.246 orang merupakan PPPK paruh waktu.
Sementara itu, pemerintah memproyeksikan kebutuhan guru secara nasional mencapai 526.689 formasi.
Selain penataan PPPK paruh waktu, DPR dan pemerintah juga menyepakati arah kebijakan yang memberikan kesempatan bagi guru berstatus PPPK untuk mengikuti seleksi PNS.
Pendaftaran seleksi PNS bagi guru PPPK tersebut direncanakan dibuka pada awal 2027, dengan mekanisme dan ketentuan yang akan disiapkan pemerintah.
Kesepakatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mencari solusi atas persoalan status dan kebutuhan tenaga guru yang selama ini menjadi perhatian DPR maupun pemerintah daerah.
Penataan tersebut diharapkan dapat memberikan jalur pengembangan karier yang lebih jelas sekaligus memastikan kebutuhan tenaga pendidik nasional dapat dipenuhi berdasarkan kebutuhan formasi.
Dari sisi anggaran, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, skema penataan status guru tersebut telah melalui simulasi fiskal dan dinilai dapat dilaksanakan tanpa mengganggu keberlanjutan keuangan negara.
Defisit anggaran pemerintah pada 2027 tetap diproyeksikan berada di kisaran 2,4 persen. Dengan demikian, kebijakan penataan status guru diharapkan dapat berjalan secara bertahap dengan tetap memperhatikan kemampuan fiskal negara.
Sosialisasi ke Pemda
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto mengatakan, Kementerian Dalam Negeri akan mengawal implementasi kebijakan tersebut di daerah, terutama melalui sosialisasi kepada pemerintah daerah.
Pengawalan diperlukan agar proses pengadaan dan perekrutan pegawai di daerah berjalan sesuai tahapan yang telah disepakati pemerintah pusat. “Kami akan turun untuk mengawal, melakukan sosialisasi, dan memastikan kepala daerah tidak lagi merekrut staf-staf baru,” ujar Bima.
Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah munculnya kembali persoalan penataan tenaga non-ASN serta memastikan pemerintah daerah mengikuti kebijakan nasional terkait manajemen aparatur sipil negara.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi mengatakan, persoalan guru menjadi salah satu isu yang banyak disampaikan kepada DPR sehingga pemerintah berkomitmen mencari solusi secara cepat dan terukur. “Permasalahan guru juga banyak masuk ke DPR. Oleh karena itulah kami berkomitmen untuk terus berupaya mencari jalan keluar secepat-cepatnya,” kata Prasetyo.
Rapat koordinasi tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal.
Rapat turut dihadiri Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri PAN-RB Rini Widyantini, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro, serta perwakilan kementerian terkait lainnya.
Penataan status guru tersebut menjadi bagian dari agenda pemerintah dalam memperkuat kualitas sumber daya manusia dan memastikan ketersediaan tenaga pendidik yang memadai. Kebijakan ini juga sejalan dengan Asta Cita untuk memperkuat pembangunan sumber daya manusia serta meningkatkan kualitas pendidikan sebagai fondasi pembangunan nasional.

Tinggalkan Balasan