Media Bangsa – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Surabaya bersama Polresta Sidoarjo, berhasil mengamankan 15 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat pelanggaran keimigrasian dan tindak pidana lain di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, melalui keterangan resmi, Senin (13/7/2026).
Agus mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan WNA di sebuah rumah di Kabupaten Sidoarjo pada 30 Juni 2026.
“Petugas kemudian melakukan pengawasan dan mengamankan tiga warga negara Republik Rakyat Tiongkok, termasuk seorang berinisial LGC, yang tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan saat pemeriksaan pada 2-3 Juli 2026,” katanya.
Agus menyatakan, saat memeriksa kediaman LGC di Kota Batu, Jawa Timur, petugas menemukan sembilan paspor milik warga negara Vietnam yang disimpan dalam satu tas bersama paspor milik LGC.
Hasil pengembangan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui investigasi bersama Polresta Sidoarjo yang kembali mengamankan sejumlah pihak yang diduga terkait dengan jaringan tersebut.
Secara keseluruhan, aparat gabungan mengamankan 15 WNA yang terdiri atas lima warga negara Republik Rakyat Tiongkok dan 10 warga negara Vietnam. Selain itu, lima warga negara Indonesia turut diamankan untuk kepentingan penyelidikan.
Selain dugaan pelanggaran keimigrasian, tim gabungan juga mendalami dugaan penyalahgunaan data pribadi untuk pembukaan dan penguasaan rekening tanpa sepengetahuan pemilik.
Agus menegaskan, Imigrasi Surabaya akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait agar setiap dugaan pelanggaran keimigrasian maupun tindak pidana lainnya dapat ditangani secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan