Media Bangsa – JAMBI, 11 MEI 2026, Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus kecaman keras atas peristiwa memalukan yang melibatkan saudara Dedek Kusnadi (DK), yang menjabat sebagai Wakil Dekan sekaligus Dosen di lingkungan UIN STS Jambi. Peristiwa penggerebekan oleh istri sah di sebuah indekos di kawasan Simpang IV Sipin pada Jumat (1/5/2026), yang melibatkan aparat kepolisian, Babinsa, dan warga, telah meruntuhkan martabat institusi sebagai kampus Islam.
Sebagai lembaga pendidikan yang mengusung nilai-nilai keislaman, UIN STS Jambi tidak boleh menjadi tempat berlindung bagi oknum yang terlibat dalam dugaan perzinahan, penelantaran anak, dan pelanggaran etika berat. Berdasarkan fakta lapangan dan proses hukum yang berjalan di Polsek Telanaipura, DEMA UIN STS Jambi menyatakan sikap sebagai berikut:
Desak pencopotan permanen dan pemecatan serta mengapresiasi langkah awal Rektor dalam menonaktifkan jabatan Wakil Dekan DK. Namun, DEMA mendesak agar proses ini berlanjut pada pencopotan permanen dan pemberhentian sebagai ASN/Dosen jika terbukti melakukan pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan PMA No. 73 Tahun 2022.
Penegakan UU TPKS dan martabat kampus mengingat pihak birokrasi bahwa tindakan asusila di luar ikatan pernikahan yang sah oleh seorang pendidik adalah pelanggaran moral fatal yang bertentangan dengan semangat UU No. 12 Tahun 2022 (UU TPKS) dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat, aman, dan bermartabat.
Transparansi pemeriksaan etik sehingga kami menuntut Rektorat dan Senat Universitas untuk melakukan pemeriksaan etik secara terbuka. Mahasiswa berhak mengetahui sejauh mana proses hukum internal berjalan agar tidak ada kesan kampus sedang melindungi oknum pejabat yang mencoreng nama baik almamater.
Tolak segala bentuk aktivitas Akademik DK kami mendukung penuh penghentian total aktivitas mengajar, pengabdian, dan penelitian saudara DK. Kami menegaskan bahwa mahasiswa tidak boleh dididik oleh individu yang kehilangan kredibilitas moral dan sedang dalam sengketa hukum berat.
Menanggapi krisis ini, Ketua Umum DEMA UIN STS Jambi, Abel Gaesca Sandya, menegaskan: “Klarifikasi saudara DK yang berdalih soal hutang piutang tidak menghapus fakta memalukan di lapangan. Kampus Islam tidak boleh memberikan panggung sedikit pun bagi perilaku asusila. Kami mendukung langkah hukum istri sah dan mendesak Rektor untuk menerapkan zero tolerance terhadap oknum yang mencederai marwah UIN Jambi.”
REKOMENDASI STRATEGIS DEMA UIN STS JAMBI:
Sebagai langkah perbaikan jangka panjang, DEMA UIN STS Jambi merekomendasikan:
- Audit Moral Pejabat Kampus, Meninjau ulang rekam jejak integritas seluruh pejabat guna memastikan posisi strategis diisi oleh individu yang kredibel.
- Pakta Integritas Anti-Kekerasan Seksual, Mewajibkan seluruh civitas akademika menandatangani komitmen kepatuhan terhadap UU TPKS dan PMA No. 73 Tahun 2022.
- Penguatan Satgas PPKS, Menciptakan kanal pengaduan yang aman dan rahasia bagi korban atau pelapor tindakan asusila tanpa rasa takut akan intimidasi.
- Publikasi Hasil Sidang Etik, Mengumumkan hasil pemeriksaan secara resmi kepada publik kampus sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi.
DEMA UIN STS Jambi memberikan peringatan keras bahwa reformasi birokrasi dan pembersihan oknum bermasalah harus dilakukan hingga tuntas. Dalam hal ini Rektorat untuk menunjukkan progres nyata. Jika tuntutan ini diabaikan, kami siap melakukan eskalasi massa demi menyelamatkan masa depan mahasiswa dan nama baik UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi.
Narasumber: Abel Gaesca Sandya (Ketua Umum DEMA UIN STS Jambi)
Narahubung: Baharuddin (082298549969)

Tinggalkan Balasan