Media Bangsa – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan implementasi kebijakan pembatasan usia pengguna digital, termasuk penertiban akun anak di bawah 16 tahun, saat ini masih berlangsung secara bertahap. Karena itu pihaknya akan terus mengawal secara berkelanjutan.

Untuk itu, menurut Meutya Hafid, sesuai tujuan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas) pengawasan terhadap aktivitas anak di ruang digital menjadi tanggung jawab bersama, tidak hanya pemerintah dan platform digital, tetapi juga orang tua sebagai garda terdepan di lingkungan keluarga.

“Dalam penegakan tidak cukup hanya aturan pemerintah ataupun industri, kami minta orang tua juga membantu menjaga anak-anaknya di ranah digital,” ujar Menkomdigi dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Turut hadir dalam taklimat media ini, Dirjen Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar; Dirjen Komunikasi Pubik dan Media; Fifi Aleyda Yahya, dan Director of Government Affairs and Public Policy YouTube Asia Pacific, Celeste Campbell-Pitt.

Meutya Hafid menjelaskan bahwa proses deaktivasi akun anak oleh platform tidak dilakukan secara serentak, melainkan bertahap sesuai kesiapan sistem masing-masing platform. Karena itu, masih dimungkinkan terdapat akun yang belum terdampak dalam tahap awal penerapan kebijakan.

Pemerintah, lanjutnya, akan terus melakukan pengawasan dengan meminta laporan berkala dari setiap platform digital guna memastikan implementasi berjalan efektif dan sesuai komitmen. “Kami akan terus meminta laporan angka per angka dari para platform untuk memastikan bahwa inisiasi ini ditindaklanjuti dengan langkah nyata,” tegas Menkomdigi.

Terkait kebijakan pada platform YouTube, Menkomdigi Meutya Hafid menyebut bahwa ketentuan batas usia minimum telah diperbarui secara tegas dalam pedoman komunitas, yakni melarang kepemilikan akun bagi pengguna di bawah usia 16 tahun.

Sementara itu, perwakilan YouTube Indonesia dan South Asia, Danny Ardianto, menyatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dalam proses implementasi, termasuk dalam pelaporan jumlah akun anak yang dinonaktifkan. “Untuk jumlah akun-akun anak nanti akan terus kami perbarui dan laporkan kepada pemerintah,” ujarnya.

Pemerintah berharap sinergi antara regulator, platform digital, dan keluarga dapat memperkuat pelindungan anak di ruang digital, serta memastikan terciptanya ekosistem internet yang aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi generasi muda Indonesia.

Sumber