Media Bangsa – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI)/Kepala BP2MI, Abdul Kadir Karding, menerima kunjungan kerja Duta Besar (Dubes) RI untuk Persatuan Emirat Arab (PEA), H.E. Husin Bagis, di Jakarta pada Senin (25/11/2024). Pertemuan ini bertujuan untuk membahas peluang kerja potensial bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di PEA, salah satu negara yang dikenal aman bagi tenaga kerja asing.

“PEA merupakan salah satu negara yang teraman di dunia untuk tenaga kerja asing, dan hubungan Indonesia-PEA sangat baik. Ini menjadi peluang besar bagi PMI,” ungkap Dubes PEA dalam keterangan yang dikutip InfoPublik dari laman resmi BP2MI pada Selasa (26/11/2024).

Menteri Karding menyambut baik peluang kerja di PEA, namun menekankan pentingnya pembahasan terkait kebijakan pelindungan PMI. Salah satu isu yang diangkat adalah kebijakan konversi visa di PEA yang memungkinkan warga negara asing mengubah visa di negara tersebut. “Kebijakan ini tidak sejalan dengan amanat Undang-Undang (UU) Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Selain itu, standar gaji bagi PMI juga harus diatur dengan jelas untuk memastikan kesejahteraan mereka,” kata Karding.

Menteri PPMI menegaskan bahwa berbagai kendala penempatan PMI di PEA memerlukan pembahasan lebih mendalam bersama Kementerian Luar Negeri, Kedutaan Besar RI di PEA, Atase Ketenagakerjaan, dan instansi terkait. Fokus pemerintah saat ini adalah mendorong penempatan PMI formal yang memiliki keterampilan (skilled workers) dibandingkan dengan PMI informal. “Kami ingin memastikan bahwa PMI dihargai dan dilindungi. Langkah ini juga untuk meminimalkan risiko eksploitasi terhadap pekerja,” tambahnya.

Selain membahas isu pelindungan, Menteri Karding berharap kerja sama ini dapat segera diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU). Kesepakatan tersebut akan menjadi landasan untuk mengatur pengiriman PMI ke PEA dengan mempertimbangkan aspek pelindungan hukum dan kesejahteraan. Diharapkan, kerja sama ini akan membuka lebih banyak peluang kerja bagi PMI di sektor formal, seperti kesehatan, konstruksi, dan teknologi informasi, sekaligus memperkuat hubungan bilateral Indonesia dan PEA.

“Semoga potensi ini segera direalisasikan melalui MoU. Prinsipnya, penempatan PMI ke luar negeri harus berbasis pelindungan dan tidak bertentangan dengan undang-undang,” tegas Karding.