*PENCERAHAN HUKUM*
Grose akte pengakuan hutang diatur pada Pasal 224 HIR yang menyatakan bahwa surat asli daripada surat hipotek dan surat hutang yang diperkuat dihadapan notaris di Indonesia dan yang kepalanya memakai perkataan “Atas nama Undang Undang” berkekuatan sama dengan putusan hakim.
Jika surat yang demikian itu tidak ditepati dengan jalan damai, maka perihal menjalankannya dilangsungkan dengan perintah dan pimpinan ketua penagdilan negeri yang dalam daerah hukumnya orang yang berutang itu diam atau tinggal atau memilih tempat tinggalnya dengan cara yang dinyatakan pada pasal-pasal diatas dalam bagian ini
Hipotik mempunyai kekuatan eksekutorial dan eksekusinya melalui Pengadilan Negeri, dengan syarat bahwa Hipotik tersebut memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh perundang-undangan yang berlaku yaitu adanya elemen/syarat sebagai berikut :
1. Akta Persetujuan Kredit/hutang.
2. Sertifikat Hak Milik/HGB tanah atau lain.
3. Akta Kuasa Memasang Hipotik.
4. Akta Pemasangan Hipotik pada PPAT.
5. Pendaftaran Akta Hipotik pada pendaftaran tanah.
6. Sertifikat hipotik dengan irah-irah demi keadilan berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa.
Dengan syarat-syarat diatas, permohonan eksekusinya melalui Pengadilan Negeri berdasar Pasal 224 HIR jo 1162 BW jo UU No.4/1996 adalah sah.
Hal ini sejalan dengan *Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No.1990 K/Pdt/2000, tanggal 23 Oktober 2002.*
Jo *Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat di Bandung No.382/Pdt/1998/PT.Bdg, tanggal 2 November 1998.*
Jo *Putusan Pengadilan Negeri Bandung No.368/Pdt.G/1997/PN.Bdg, tanggal 23 April 1998.*
Jakarta, 21 Mei 2023