Setiap kelurahan terus berusaha meningkatkan pelayanannya agar semakin dekat dengan warga. Hal ini juga terjadi di Kelurahan Ploso. Sesuai dengan instruksi Walikota Surabaya, Eri Cahyadi yang mengamanatkan agar setiap kelurahan melakukan kegiatan pelayanan di balai RW.
Kelurahan Ploso mengadakan pelayanan administrasi kependudukan di balai RW setempat sebagai bentuk pemberian kemudahan bagi warga yang ingin mengurus. Dokumen kependudukan yang bisa diurus di balai RW ini adalah akta kelahiran dan akta kematian.
Kelurahan Ploso yang memiliki warga kurang lebih 35.000 jiwa ternyata masih banyak yang belum memiliki dokumen kependudukan seperti akta kelahiran. Hal ini yang membuat pelayanan RW ini dikhususkan untuk mengurus akta kelahiran dan akta kematian.
Adanya pelayanan ini memberikan kemudahan bagi warga yang belum memiliki akta kelahiran dan akta kematian. Kelurahan juga bekerja sama dengan kader untuk mengajak masyarakat mengurus dokumen kependudukan.
Antusiasme warga sangat tinggi dari adanya pelayanan ini terlihat dari jumlah warga yang datang. Warga yang datang kebanyakan sudah berusia 40 tahun ke atas dan belum memiliki akta kelahiran. Selain itu, warga yang datang merupakan warga yang belum mengurus akta kematian sudah sangat lama.
Adanya pelayanan ini juga membuat pemikiran warga mengenai pengurusan dokumen kependudukan berubah. Warga yang awalnya berfikir mengurus dokumen kependudukan itu sulit dan lama, sekarang jadi mengetahui bahwa mengurus dokumen kependudukan mudah dan cepat.