Polrestabes Bandung Bentrok antar dua geng motor terjadi di Jalan Cibeunying Kolot, Kota Bandung pada Minggu (9/4) lalu. Akibat kejadian tersebut, lima orang yang berinisial FA, MR, FB, RA, dan KA diamankan oleh polisi.

“Alhamdulillah, dua Minggu setalah kejadian kita amankan pelaku,” kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, S. I. K. M. Si. M. Han, didampingi Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Agah Sonjaya, di Mapolrestabes Bandung pada Rabu (17/5).

Budi menjelaskan, bentrokan tersebut bermula ketika para pelaku yang berasal dari geng motor GBR tiba-tiba mendatangi para korban yang sedang nongkrong. Saat itu, pelaku datang dengan menggunakan penutup kepala sambil membawa senjata tajam hingga satu pucuk Airgun.

Tanpa basa-basi, pelaku langsung menganiaya korban. Akibat kejadian itu, tercatat ada empat korban menderita sejumlah luka seperti luka sobek pada bagian punggung hingga sobek pada bagian jari. Korban pun harus dirawat di rumah sakit untuk menjahit lukanya.

“Tanpa berbicara apapun langsung memukuli koban, membacok dan menembakkan senjata pada pada korban, dan memukul pakai kayu,” ucap dia.

Pasca kejadian, polisi langsung melakukan penyelidikan atas kasus itu dengan memintai keterangan dari saksi dan memeriksa alat bukti. Lima pelaku akhirnya berhasil diamankan dengan barang bukti berupa pisau hingga Airgun jenis Glock 19.

“Kita sudah amankan semua barang bukti Airgun jenis Glock 19 milik RA,” kata Kapolrestabes Bandung

Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap para pelaku, aksi penganiayaan itu dipicu ketersinggungan. Sebab, sehari sebelum kejadian atau tepatnya Sabtu (8/4), korban menggerung sepeda motornya di dekat pelaku yang sedang nongkrong. Pelaku yang tak terima lalu memutuskan untuk menganiaya korban.

Dari hasil pemeriksaan pula, diketahui para pelaku melakukan aksi penganiayaan dalam pengaruh miras. Kini, menurut Budi, polisi masih memburu pelaku lainnya dalam kasus itu sekaligus mendalami asal muasal kepemilikan Airgun.

“Kejadian ini tidak boleh terulang, gerombolan bermotor tidak ada tempat di Kota Bandung,” tegas dia.

Akibat perbuatannya, kelima pelaku disangkakan Pasal 170 KUHPidana dan diancam pidana kurungan maksimal selama 5 tahun.