Media Bangsa – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan penghargaan Anugerah Tata Bandha Energi, kepada satuan kerja (satker) kementerian dan pemangku kepentingan (stakeholder) berprestasi dalam pengelolaan barang milik negara (BMN), yang tercatat pada bagian anggaran Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus.
Demikian disampailan Inspektur Jenderal Kementerian ESDM, Bambang Suswantono dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (4/11/2023).
Bambang mengatakan, Anugerah Tata Bandha merupakan penghargaan untuk mendongkrak semangat stakeholder meningkatkan kualitas pengelolaan BMN bidang ESDM secara masif, mengingat jumlah BMN yang dikelola Kementerian ESDM cukup signifikan.
“Jumlah aset Kementerian ESDM sejumlah Rp357,5 triliun, yang terdiri atas BMN Kementerian ESDM Rp27,85 triliun, BMN yang berasal dari kontrak kerja sama hulu migas Rp318,2 triliun, dan BMN dari kontraktor perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) Rp11,46 triliun,” katanya.
Menteri ESDM, yang diwakili Bambang bersama Sekjen Dadan Kusdiana, Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Yudo Dwinanda Priaadi, dan Sekjen Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto memberikan penghargaan tersebut di Gedung Sarula Kementerian ESDM Jakarta, Jumat (3/11/2023).
Bambang mengharapkan penghargaan dapat menciptakan pengelolaan BMN yang andal sehingga mampu berkontribusi secara maksimal atas opini WTP BPK pada Laporan Keuangan Kementerian ESDM, Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara, dan LKPP, serta mampu memberikan sumbangsih nyata bagi pembangunan ESDM.
“Pertanggungjawaban publik tidak hanya sekadar membuat laporan keuangan yang kemudian diaudit oleh BPK, tapi lebih dari itu adalah bagaimana kita selalu patuh mengikuti ketentuan yang berlaku dan terus berupaya meningkatkan kualitas pengelolaan BMN bidang ESDM,” ujarnya.
Continuous improvement, sambung Bambang, dalam pengelolaan BMN bidang ESDM terus dilakukan melalui berbagai upaya oleh pengguna barang yakni Menteri ESDM.
Penghargaan kepada satker di lingkungan Kementerian ESDM diberikan dalam empat kategori yakni penatausahaan BMN; pemindahtanganan dan penghapusan aset tetap; pemindahtanganan persediaan yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan; dan pemanfaatan, pengamanan, dan pemeliharaan BMN.
Untuk stakeholder ESDM di sektor hulu migas, Kementerian ESDM memberi penghargaan kepada kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) terbaik sesuai jumlah aset yang dikelola.
