Media Bangsa – Pemerintah melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas) mengirimkan sinyal kuat bahwa Indonesia mulai menata ulang tata kelola ruang digital nasional.
Regulasi ini tidak hanya mengatur tanggung jawab platform digital, tetapi juga menjadi langkah strategis untuk memperkuat kedaulatan digital Indonesia sekaligus melindungi masyarakat, khususnya anak di bawah umur.
Pengamat keamanan siber dari perusahaan keamanan digital Vaksincom, Alfons Tanujaya, menilai langkah pemerintah tersebut sejalan dengan tren global yang mulai memperketat pengawasan terhadap media sosial.
Menurut Alfons, sejumlah negara yang sebelumnya relatif longgar terhadap penggunaan media sosial kini mulai melakukan pembatasan, terutama bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Langkah itu diambil, tentunya, setelah berbagai evaluasi menunjukkan dampak negatif media sosial terhadap perkembangan anak dan remaja. “Banyak negara kini melihat bahwa dampak media sosial terhadap anak cukup serius. Mereka adalah generasi masa depan negara, sehingga perlu perlindungan yang lebih kuat,” ujar Alfons, kepada InfoPublik, Jumat (6/3/2026).
Fenomena pembatasan akses media sosial bagi anak sebenarnya bukan hanya terjadi di Indonesia. Beberapa negara maju seperti Australia, Kanada, dan Prancis mulai menerapkan kebijakan yang mewajibkan platform digital melakukan verifikasi usia pengguna.
Di Australia misalnya, platform media sosial diminta menyiapkan mekanisme teknologi untuk memastikan anak di bawah 16 tahun tidak dapat mengakses layanan mereka tanpa pengawasan. Teknologi yang digunakan dapat berupa sistem verifikasi usia, pengenalan wajah, hingga metode autentikasi lainnya.
Alfons menilai momentum Indonesia mengeluarkan regulasi ini justru cukup tepat. Sebab, berbagai teknologi pembatasan yang kini diuji di negara lain dapat menjadi referensi implementasi di Indonesia. “Kalau di negara lain sudah berhasil, maka platform digital tidak punya alasan lagi mengatakan secara teknis hal itu tidak bisa diterapkan di Indonesia,” kata Alfons.
Alfons Tanujaya juga menilai langkah pemerintah melakukan komunikasi langsung dengan perusahaan platform digital menunjukkan keseriusan Indonesia dalam menegakkan aturan di ruang digital nasional.
Menurutnya, pendekatan yang dilakukan pemerintah, mulai dari komunikasi, peringatan, hingga langkah pengawasan, merupakan bentuk diplomasi digital yang penting dalam memastikan platform global mematuhi aturan di Indonesia. “Ini sebenarnya sinyal bahwa Indonesia serius menjaga kepentingan masyarakatnya di ruang digital,” kata Alfons.
Manfaat Jangka Panjang
Ia menambahkan, kebijakan seperti ini mungkin tidak selalu populer dalam jangka pendek, terutama bagi pengguna muda yang terbiasa bebas menggunakan media sosial. Namun dalam jangka panjang, regulasi tersebut dapat memberikan manfaat bagi kualitas generasi muda dan keamanan digital nasional. “Anak-anak mungkin merasa dibatasi sekarang, tetapi lima sampai sepuluh tahun ke depan, justru Indonesia yang akan merasakan manfaatnya,” ujarnya.
Meski demikian, Alfons mengingatkan bahwa tantangan terbesar dari kebijakan digital di Indonesia bukan pada penyusunan aturan, melainkan pada implementasi dan pengawasannya.
Ia menekankan pentingnya konsistensi pemerintah dalam menegakkan aturan serta memastikan platform digital mematuhi kewajiban yang telah ditetapkan. “Regulasi yang baik harus diikuti pengawasan yang kuat. Jika implementasinya berjalan baik, maka aturan ini akan benar-benar melindungi masyarakat dan memperkuat kedaulatan digital Indonesia,” kata Alfons.
Dengan hadirnya Permen Komdigi RI Nomor 9 Tahun 2026, Indonesia dinilai tengah mengambil langkah penting untuk menata ekosistem digital yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab—sekaligus memastikan ruang digital nasional tetap berada dalam koridor kepentingan publik dan masa depan generasi muda.

Tinggalkan Balasan