*PENCERAHAN HUKUM*

 

Peralihan hak atas tanah merupakan salah satu peristiwa dan/atau perbuatan hukum yang mengakibatkan terjadinya pemindahan hak atas tanah dari pemilik kepada pihak lainnya.

Pada pasal 37 Ayat (1) Peraturan Pemerintan Nomor 24 Tahun 1997 yan merupakan pengganti dari Peraturan Pemerintan Nomor 10 Tahun 1961, mengatakan bahwa peralihan hak atas tanah melalui jual-beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) yang berwenang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal ini sejalan dengan *Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No.544 K/Sip/1976, tanggal 26 Juni 1979 PT Ambon No. 104/1975/Pdt/PT.Mlk tanggal 17 September 1975 PN Tual No. 11/1974-Prdt tanggal 5 September 1974*

Jakarta, 18 Mei 2023