Media Bangsa – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur (Jatim), Senin (30/3/2026).
Penyerahan dilakukan langsung oleh Bupati Lumajang, Indah Amperawati, didampingi Sekretaris Daerah, Agus Triyono, sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban pelaporan keuangan daerah sekaligus komitmen terhadap tata kelola yang transparan dan akuntabel.
Bupati mengatakan ketepatan waktu penyerahan LKPD menjadi cerminan keseriusan pemerintah daerah dalam menjalankan prinsip tata kelola keuangan yang baik.
“Ketepatan waktu penyerahan LKPD ini mencerminkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. Ke depan, kualitas laporan harus terus ditingkatkan agar tidak hanya tepat waktu, tetapi juga memenuhi standar akuntansi pemerintahan,” tegas Bupati di Kabupaten Lumajang, Provinsi Jatim.
Menurut dia, disiplin dalam pelaporan keuangan menjadi fondasi penting dalam membangun pemerintahan yang kredibel. Selain tepat waktu, kualitas laporan keuangan juga harus memenuhi aspek kejelasan, ketepatan, dan keandalan informasi sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik.
Bupati Lumajang menegaskan proses audit harus dipandang sebagai instrumen evaluasi yang konstruktif untuk memperkuat sistem pengelolaan keuangan daerah.
Ia juga menyatakan Pemerintah Kabupaten Lumajang berkomitmen mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diraih dalam beberapa tahun terakhir.
“Yang terpenting bukan hanya meraih WTP, tetapi bagaimana kita memastikan setiap proses pengelolaan keuangan berjalan transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Penyerahan LKPD tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Lumajang dalam memperkuat akuntabilitas dan menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Timur, Yuan Candra Djaisin, menyampaikan penyerahan LKPD Unaudited merupakan tahapan awal yang penting dalam proses audit keuangan pemerintah daerah.
Ia menjelaskan, setelah penyerahan tersebut, BPK akan melakukan pemeriksaan secara rinci sesuai standar pemeriksaan keuangan negara.
“Kami mengapresiasi pemerintah daerah yang telah menyerahkan LKPD tepat waktu. Ini menjadi langkah awal yang baik dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan optimal,” ujarnya.
Yuan juga menekankan pentingnya komitmen pemerintah daerah dalam menindaklanjuti setiap rekomendasi hasil pemeriksaan.
Menurut dia, kualitas tata kelola keuangan tidak hanya ditentukan oleh laporan yang disusun, tetapi juga oleh kesungguhan pemerintah daerah dalam melakukan perbaikan secara berkelanjutan.
(MC Kab. Lumajang/Tomi/An-m)

Tinggalkan Balasan