Dari total biaya tersebut, jemaah haji dibebankan senilai Rp 49.812.700 atau sekitar 55,3 persen dari BPIH yang dikenal dengan sebutan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

Adapun untuk sisanya, Rp 40.237.937 atau sekitar 44,7 persennya akan ditanggung oleh dana nilai manfaat.

Kesepakatan ini diambil dalam rapat Panja terakhir antara Komisi VIII DPR RI dengan pemerintah serta stakeholder terkait, sebelum akhirnya pengambilan keputusan bersama Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

“Kita sepakati besaran rata BPIH tahun 2023 jemaah haji Reguler per jemaah 90.050.637. Jumlah ini 2 komponen, yakni Bipih rata-rata per jemaah 49.812.700. dan penggunaan nilai Manfaat 40.237.937 atau 44,7 persen,” ujar Yaqut, dikutip dari CNN Indonesia

Sementara itu, diketahui BPIH dan Bipih ini lebih rendah dibanding dengan usulan Kemenag beberapa waktu lalu. Sebelumnya Kemenag mengusulkan BPIH sebesar Rp 98.893.909, atau naik Rp 514.888,02 dari tahun sebelumnya.

#cimahi #infocimahi #bandung #jawabarat #jakarta #kotacimahi #biayahaji #biayahaji2023 #umroh #ibadahhaji