Media Bangsa – Mahasiswa jenjang sarjana (S1) dan sarjana terapan (D4) tidak lagi diwajibkan menyusun skripsi sebagai syarat kelulusan. Berdasarkan peraturan terbaru, mahasiswa dapat diberikan pilihan selain skripsi.
Dalam Permendikbudristek No. 53/2023, tugas akhir mahasiswa bisa berupa skripsi, prototipe, proyek, atau bentuk serupa, baik individu maupun kelompok.
Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan keputusan soal pilihan tugas akhir ada di tangan kepala program studi (kaprodi) masing-masing perguruan tinggi. Ia menuturkan mestinya tiap kaprodi memiliki kemerdekaan untuk menentukan bagaimana cara mengukur standar kelulusan.
Nadiem mengatakan kebijakan tersebut adalah bagian dari program merdeka belajar yang digagasnya. Menurut dia, terdapat berbagai cara untuk mengukur kompetensi lulusan, terutama untuk mahasiswa vokasi.
“Karena ada berbagai macam prodi yang mungkin cara kita menunjukkan kemampuan kompetensinya itu dengan cara lain. Apalagi yang vokasi ya, Ini sudah sangat jelas. Kalau kita ingin menunjukkan kompetensi seorang dalam suatu bidang yang technical, apakah penulisan karya ilmiah yang di publish dengan secara scientific itu adalah cara yang tepat untuk mengukur kompetensi dia dalam technical skill itu? Dalam akademik juga sama,” ujar Nadiem dalam diskusi Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, Selasa (29/8).
[sumber]