Doni dianggap terbukti telah menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang berakibat pada kerugian konsumen dalam transaksi elektronik serta pencucian uang.

Majelis hakim tingkat banding menganulir putusan Pengadilan Negeri Bandung terhadap Doni Salmanan dengan menjatuhkan pidana selama delapan tahun penjara, yakni lebih berat dari putusan sebelumnya yang hanya empat tahun penjara.

Dalam putusan perkara nomor: 1/PID.SUS/2023/PT BDG, majelis hakim menyatakan bahwa barang bukti poin 33 hingga 136 dirampas untuk negara.

“Barang bukti poin 33 sampai dengan poin 136 dirampas untuk negara,” sebagaimana keterangan laman Direktori Putusan Pengadilan Tinggi Bandung, dikutip dari CNN Indonesia

Barang bukti tersebut adalah handphone Samsung dengan berbagai tipe, iPhone, tablet Apple, kamera Sony, tas dan jam tangan Hermes, sepatu Nike Air Jordan, sepatu Balenciaga, baju Dior, jaket Oneonenine, motor Ducati Superleggera V4, mobil Porsche 911 Carrera 4S, mobil Lamborghini Huracan Liberty Walk, sampai uang tunai miliaran rupiah #donisalmanan #kriminal #kasuspenipuan #binaryoptionquotex 📸 Instagram/DoniSalmanan