SANGGAU,KALBAR — Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI BAPAN) Kalbar akhirnya mengambil langkah tegas: melaporkan Kompol Yoan Febriawan, pejabat Polda Kalbar, ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri atas dugaan pembiaran dan perlindungan terhadap tambang ilegal yang merugikan negara. liputanpontianak.com+3Media Kalbar+3Indo Time News+3

Menurut laporan LI BAPAN tertanggal 27 Agustus 2025, Kompol Yoan, yang saat itu menjabat sebagai Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalbar, dituding gagal menghentikan operasi tambang ilegal di konsesi PT Aneka Tambang (Antam) Tbk di UPB Tayan, Kabupaten Sanggau. Media Kalbar+1

Salah satu perusahaan yang disebut dalam kasus ini adalah PT EJM, yang dihubungkan dengan pengusaha lokal berinisial AS alias “Aseng”. LI BAPAN menyatakan ada indikasi Yoan memberikan “perlindungan hukum” agar PT EJM bisa terus beroperasi tanpa penindakan yang serius. Indo Time News+2liputanpontianak.com+2

“Ini bukan sekadar pelanggaran etik, tapi sudah menyangkut integritas institusi Polri,” tegas Toni, Kabid Investigasi LI BAPAN Kalbar. Media Kalbar

LI BAPAN bahkan memberi ultimatum: jika Propam Mabes Polri tidak bertindak cepat, mereka bakal menyoroti publik lebih luas dan menuntut sanksi tegas, termasuk penonaktifan. Indo Time News+1


Rekam Jejak dan Tuduhan Tambahan

Tidak cuma soal tambang ilegal: LI BAPAN menyebut Yoan memiliki catatan masalah sebelumnya. Konon, ia pernah dikenai sanksi etik saat bertugas di Papua. pontianakinfo.disway.id Ada juga tudingan bahwa Yoan pernah menyampaikan “keterangan palsu” dalam konferensi pers dan bahkan terlibat dalam penyebaran data pribadi jurnalis untuk tujuan intimidasi. Media Kalbar

Laporan LI BAPAN tidak main-main: mereka mendasarkannya pada aturan internal Polri (Perkap No. 14/2011 tentang Kode Etik, PP No. 2/2003 tentang Disiplin Anggota), hingga Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang pejabat publik. pontianakinfo.disway.id


Respons Polda Kalbar: “Tidak Ada Penyimpangan”

Polda Kalbar langsung merespons tuduhan ini dengan melakukan pengecekan lapangan. Tim yang dipimpin sendiri oleh Kompol Yoan turun ke lokasi di Desa Enggadai, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, bersama Dinas ESDM Kalbar. Dalam pernyataan resmi, Polda menyebut tidak menemukan penyimpangan dalam kegiatan PT EJM maupun Antam. Suara Pontianak+2SUARALANDAK.CO.ID+2

Hasil pengecekan mereka: PT EJM memiliki Izin Usaha Produksi (IUPOP) komoditas latrit (bukan bauksit), dan operasinya sesuai dengan izin tersebut. Suara Pontianak Tim juga klaim bahwa tidak ada aktivitas penambangan ilegal di wilayah IUP Antam. panjinasional.net


Kritik Pedas: Komitmen Penegakan Hukum di Persimpangan

Tuduhan LI BAPAN terhadap Kompol Yoan menimbulkan kritik tajam:

  1. Bertolak Belakang dengan “Shock Therapy” Polda
    Di satu sisi, Polda Kalbar memamerkan keberhasilan mengungkap 60 kasus PETI (pertambangan tanpa izin) dan penyalahgunaan BBM subsidi sepanjang 2025, ditangani pula oleh Kompol Yoan. mediapolri.id Tapi di sisi lain, laporan LI BAPAN menyebut Yoan tidak bersikap tegas terhadap aktivitas ilegal bauksit yang justru melibatkan konglomerat lokal. Ini kontradiktif — apakah penegakan hukum benar-benar tanpa pandang bulu?

  2. Potensi Konflik Kepentingan
    Adanya tuduhan “perlindungan” terhadap PT EJM oleh aparat penegak hukum menimbulkan pertanyaan serius soal objektivitas dan integritas polisi. Apakah ada kolusi antara aparat dan mafia tambang lokal? Jika benar, ini bukan sekadar persoalan hukum — ini soal moral dan kepercayaan publik kepada institusi Polri.

  3. Propam sebagai Garda Moral Polri Harus Dinilai Ulang
    Propam Mabes Polri kini berada di bawah sorotan panas. Jika laporan LI BAPAN dibiarkan tanpa tindakan tegas atau transparansi, maka lembaga pengawas internal Polri gagal menjalankan fungsinya sebagai pengawal etika dan disiplin anggota Polri.

  4.  #FYP #BERITAKORUPSI #PEJABATBEGO #

     

  5. Isu Lingkungan dan Kerugian Negara Terabaikan
    Tambang ilegal bukan hanya soal uang. Bauksit yang dicuri tanpa izin berarti kerugian negara, degradasi lingkungan, dan kerusakan sosial ekonomi di masyarakat lokal. Bila aparat mendiamkan atau bahkan melindungi aktivitas ilegal itu, maka konsekuensinya jauh lebih besar dari sekadar pelanggaran administratif.

     Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI BAPAN) Kalbar akhirnya mengambil langkah tegas: melaporkan Kompol Yoan Febriawan, pejabat Polda Kalbar, ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri atas dugaan pembiaran dan perlindungan terhadap tambang ilegal yang merugikan negara. liputanpontianak.com+3Media Kalbar+3Indo Time News+3

    Menurut laporan LI BAPAN tertanggal 27 Agustus 2025, Kompol Yoan, yang saat itu menjabat sebagai Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalbar, dituding gagal menghentikan operasi tambang ilegal di konsesi PT Aneka Tambang (Antam) Tbk di UPB Tayan, Kabupaten Sanggau. Media Kalbar+1

    Salah satu perusahaan yang disebut dalam kasus ini adalah PT EJM, yang dihubungkan dengan pengusaha lokal berinisial AS alias “Aseng”. LI BAPAN menyatakan ada indikasi Yoan memberikan “perlindungan hukum” agar PT EJM bisa terus beroperasi tanpa penindakan yang serius. Indo Time News+2liputanpontianak.com+2

    “Ini bukan sekadar pelanggaran etik, tapi sudah menyangkut integritas institusi Polri,” tegas Toni, Kabid Investigasi LI BAPAN Kalbar. Media Kalbar

    LI BAPAN bahkan memberi ultimatum: jika Propam Mabes Polri tidak bertindak cepat, mereka bakal menyoroti publik lebih luas dan menuntut sanksi tegas, termasuk penonaktifan. Indo Time News+1


    Rekam Jejak dan Tuduhan Tambahan

    Tidak cuma soal tambang ilegal: LI BAPAN menyebut Yoan memiliki catatan masalah sebelumnya. Konon, ia pernah dikenai sanksi etik saat bertugas di Papua. pontianakinfo.disway.id Ada juga tudingan bahwa Yoan pernah menyampaikan “keterangan palsu” dalam konferensi pers dan bahkan terlibat dalam penyebaran data pribadi jurnalis untuk tujuan intimidasi. Media Kalbar

    Laporan LI BAPAN tidak main-main: mereka mendasarkannya pada aturan internal Polri (Perkap No. 14/2011 tentang Kode Etik, PP No. 2/2003 tentang Disiplin Anggota), hingga Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang pejabat publik. pontianakinfo.disway.id


    Respons Polda Kalbar: “Tidak Ada Penyimpangan”

    Polda Kalbar langsung merespons tuduhan ini dengan melakukan pengecekan lapangan. Tim yang dipimpin sendiri oleh Kompol Yoan turun ke lokasi di Desa Enggadai, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, bersama Dinas ESDM Kalbar. Dalam pernyataan resmi, Polda menyebut tidak menemukan penyimpangan dalam kegiatan PT EJM maupun Antam. Suara Pontianak+2SUARALANDAK.CO.ID+2

    Hasil pengecekan mereka: PT EJM memiliki Izin Usaha Produksi (IUPOP) komoditas latrit (bukan bauksit), dan operasinya sesuai dengan izin tersebut. Suara Pontianak Tim juga klaim bahwa tidak ada aktivitas penambangan ilegal di wilayah IUP Antam. panjinasional.net


    Kritik Pedas: Komitmen Penegakan Hukum di Persimpangan

    Tuduhan LI BAPAN terhadap Kompol Yoan menimbulkan kritik tajam:

    1. Bertolak Belakang dengan “Shock Therapy” Polda
      Di satu sisi, Polda Kalbar memamerkan keberhasilan mengungkap 60 kasus PETI (pertambangan tanpa izin) dan penyalahgunaan BBM subsidi sepanjang 2025, ditangani pula oleh Kompol Yoan. mediapolri.id Tapi di sisi lain, laporan LI BAPAN menyebut Yoan tidak bersikap tegas terhadap aktivitas ilegal bauksit yang justru melibatkan konglomerat lokal. Ini kontradiktif — apakah penegakan hukum benar-benar tanpa pandang bulu?

    2. Potensi Konflik Kepentingan
      Adanya tuduhan “perlindungan” terhadap PT EJM oleh aparat penegak hukum menimbulkan pertanyaan serius soal objektivitas dan integritas polisi. Apakah ada kolusi antara aparat dan mafia tambang lokal? Jika benar, ini bukan sekadar persoalan hukum — ini soal moral dan kepercayaan publik kepada institusi Polri.

    3. Propam sebagai Garda Moral Polri Harus Dinilai Ulang
      Propam Mabes Polri kini berada di bawah sorotan panas. Jika laporan LI BAPAN dibiarkan tanpa tindakan tegas atau transparansi, maka lembaga pengawas internal Polri gagal menjalankan fungsinya sebagai pengawal etika dan disiplin anggota Polri.

    4. Isu Lingkungan dan Kerugian Negara Terabaikan
      Tambang ilegal bukan hanya soal uang. Bauksit yang dicuri tanpa izin berarti kerugian negara, degradasi lingkungan, dan kerusakan sosial ekonomi di masyarakat lokal. Bila aparat mendiamkan atau bahkan melindungi aktivitas ilegal itu, maka konsekuensinya jauh lebih besar dari sekadar pelanggaran administratif.


    Kesimpulan: Jangan Diam, Propam Harus Bertindak Sekarang

    Laporan LI BAPAN terhadap Kompol Yoan adalah alarm keras bagi institusi Polri. Ini bukan hanya soal satu perwira — ini soal reputasi penegakan hukum di sektor strategis seperti pertambangan.

    Propam Mabes Polri wajib melakukan investigasi yang transparan, independen, dan cepat. Jika terbukti bersalah, sanksi etik dan disiplin harus ditegakkan tanpa kompromi. Jika tidak, Polri akan kehilangan marwahnya sebagai institusi penegak hukum yang tegas dan berintegritas.

    Publik, termasuk masyarakat Kalbar dan lembaga pengawas, harus terus mengawal proses ini agar tak menjadi “laporan biasa” yang berhenti di atas kertas.

     

    Laporan LI BAPAN terhadap Kompol Yoan adalah alarm keras bagi institusi Polri. Ini bukan hanya soal satu perwira — ini soal reputasi penegakan hukum di sektor strategis seperti pertambangan.

    Propam Mabes Polri wajib melakukan investigasi yang transparan, independen, dan cepat. Jika terbukti bersalah, sanksi etik dan disiplin harus ditegakkan tanpa kompromi. Jika tidak, Polri akan kehilangan marwahnya sebagai institusi penegak hukum yang tegas dan berintegritas.