Hasil Labfor no.0026/2013 Diduga bukan produk polri tapi direkayasa mafia, pasalnya ada kejanggalan patut dituduh itu labfor sebagai keterangan palsu dan pembohongan publik, seperti hasil Labfor atas pemeriksaan SKT 112/1985 ditemukan fakta :
A. Tanda tangan lurah kel.sei.lulut H.ABD.MASRI dikatakan NON EDENTIK ini suatu keanehan luar biasa.. pertanyaannya.. apakah mantan lurah itu dirinya keberatan dan diperlakukan Atas tanda tangannya sebagai pejabat pemerkosa pembuat SKT….?
Kalau tidak ada laporan polisi yang diadukan mantan Lurah bahwa tanda tangannya sebagai pejabat diduga palsu.atau dipalsukan.maka secara hukum hasil Labfor itu dianggap keterangan palsu dan pembohongan publik yang dibuat polisi kepada masyarakat.
Peristiwa ini diduga sebuah penghinaan terhadap lembaga kelurahan serta lurah sebagai aparat yang wajib menjalankan pelayanan masyarakat dalam melayani pembuatan SKT diwilayahnya.
Dan secara hukum hasil Labfor tanpa laporan polisi dari mantan lurah itu dianggap pelanggaran hukum ternyata hasil labfor itu habis dan tertuang dalam dakwaan no. 30/2013 maka dakwaan itu dianggap dakwaan mafia hukum.
B. Tanda tangan sdr.an.mansyah AK
DI SKT 112 selalu ketua RT 7. ternyata hasil Labfornya bukan NON EDENTIK tapi DITEBALI, jelas hasil labfor mafia alias palsu. Kalau diduga palsu hasilnya ( NON EDENTIK ) sepanjang tidak ada bukti NON EDENTIK maka secara hukum tanda tangan MANSYAH AK itu tidak palsu ( EDENTIK ). SERUPA ALIAS.
Berdasarkan bukti tidak ada NON EDENTIK maka laporan polisi no.1025/2012 yang diadukan SDR MANSYAH AK Laporan atas tanda tangan palsu dianggap pitnah/ sesat dan mengada ada. Maka kesaksian sdr MANSYAH AK atas tanda tangan palsu tersebut dianggap sebagai kesaksian palsu.
Jika LABFOR itu NON EDENTIK wajar demi hukum kami masyarakat jadi tersangka, pembela dan terpidana..tapi kalau DITEBALI itu bukan produk polri tapi diluar institusi polri.berarti rakyat sebagai pembayar pajak kepada negara, dan pemilik pemilik direpublik ini dikriminalisasi dengan alat bukti palsu seperti Labfor palsu ( DITEBALI )
Maka keberadaan kami masyarakat dipengadilan didakwa bersalah sebagai hukum pidana ilegal, saksi yang dihadirkan JPU dianggap sebagai saksi palsu. Dan dakwaan JPU pun dakwaan mafia termasuk VONIS HAKIM dianggap vonis mafia serta sidangnya disebut sidang mafia peradilan.
Karena itu Indonesia sebagai negara hukum khususnya kota Banjarmasin baiman ternyata memiliki PERADILAN HITAM sebagai mana ditemukan pada Kasus tuduhan pemalsu segel hasil kriminalisasi oknum APH yang terbukti pengguna LABFOR PALSU ( DITEBALI ) yang diadili di PN BANJARMASIN.
Atas fakta tersebut seperti mantan Lurah ABD MASRI.H.ASMAWI ,M .BADERUN dan Muhammad SH bin Juraid. Dipenjarakan 2 tahun bukan di atas dasar hukum tapi hasil kejahatan seperti terdakwa ilegal, saksi palsu , hasil Labfor palsu ( DITEBALI ) dan hasil labfor NON EDENTIK dianggap Ilegal karena terbitnya tanpa laporan dari mantan lurah ABD.MASRI.
Dengan peristiwa tersebut maka kepada bapak presiden RI, Kapolri, Jaksa agung, ketua mahkamah agung,bapak jamwas kejaksaan agung, ketua pengawas hakim agung dan ketua komisi yudisial RI serta instansi terkait diminta segera usut penyelesaian aksi MAFIA hukum ini karena mengkriminalisasi masyarakat untuk kepentingan MAFIA TANAH yang diduga mafia tanah itu pengguna SHM PALSU / 2104.