Pelaku dijerat pasal berlapis dengan Pasal 80 Ayat (2), (3), dan (4) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 44 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga subsider Pasal 340 dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHPidana.
“Diancam dengan pidana paling lama 20 tahun, atau seumur hidup, atau hukuman mati,” ujar Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono, dikutip dari kumparan.com
Pelaku terancam hukuman tersebut karena polisi mengenakan pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana. Hal ini diterapkan karena pelaku diketahui tak hanya sekali melakukan aksi penganiayaan pada kedua anaknya.
Berdasarkan keterangan dari pelaku maupun tetangga kontrakan, Ade Bogel memang beberapa kali melakukan tindak penganiayaan pada kedua anaknya. Akan tetapi aksi penganiayaan yang dilakukan sebelumnya tidak separah yang terakhir, hingga menyebabkan anaknya meninggal dunia.
#cimahi #infocimahi #bandung #jawabarat #jakarta #kotacimahi #penganiayaananak #kasuspenganiayaan #penyiksaan #terancamhukumanmati