JAKARTA, – Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu (22/2/2023). Hasilnya, Bharada E tetap menjadi anggota Polri.
Hasil sidang KKEP diumumkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.
“Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri,” saat konferensi pers, Rabu (22/2/2023).
Sidang KKEP digelar mulai pukul 10.00 WIB. Sidang berlangsung selama 7 jam.
Sidang etik ini dilakukan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri dengan menghadirkan delapan orang saksi. Meski demikian, identitas kedelapan saksi yang hadir itu tidak diungkapkan.
Sidang dipimpin Kombes Sakeus Ginting sebagai ketua Komisi serta anggota Kombes Hengky Widjaja dan Kombes Imam Thobroni.
Hasilnya, Richard Eliezer dinyatakan didemosi selama satu tahun. Ia tetap menjadi anggota Polri.
“Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Rabu (22/2).
Follow Instagram Berita Viral 24Jam Dengan Link Dibawah Ini👇
https://instagram.com/beritaviral24jam