Program magang bersertifikat dibawah naungan Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat memiliki tujuan untuk menjadi wadah pembelajaran bagi mahasiswa yang ingin membantu Fasilitator BSPS Jawa Timur dalam memberikan fasilitas/membantu masyarakat berpenghasilan rendah/tidak mampu, dengan terjun langsung bertujuan membantu menjadikan tempat tinggal mereka untuk menjadi tempat tinggal yang layak huni.

Kegiatan ini berlangsung mulai tanggal 16 Februari-30 Juni 2023. Dalam kegiatan ini, penulis ditempatkan di Kabupaten Ponorogo sebagai Pendamping Fasilitator Pemberdayaan BSPS Jawa Timur. Selama proses magang berlangsung penulis banyak mempelajari mengenai program yang dibuat pemerintah dalam rangka pentingnya bertempat tinggal di dalam rumah yang layak untuk di huni. Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022, tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus. Menimbang :

  1. Bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat
  2. Bahwa untuk optimalisasi pengaturan serta mewujudkan rumah layak huni dan pemenuhan tempat tinggal, perlu didukung dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum yang serasi, teratur, terencana, dan berkelanjutan.

APA TUJUAN DIADAKAN PROGRAM TERSEBUT?

Tujuan adanya program ini khususnya Pendampingan Masyarakat dalam kegiatan BSPS yaitu Meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya rumah layak huni sehingga bantuan yang akan diberikan dapat Termanfaatkan dengan baik, Menjadi stimulan bagi penambahan swadaya dan Terpelihara dengan baik. Adapun Rincian Kegiatan Pendamping Fasilitator Pemberdayaan BSPS ;

  1. Pendataan
  2. Pengorganisasian Penerima Bantuan
  3. Mengidentifikasi Kerusakan dan Keswadayaan
  4. Identifikasi Tukang
  5. Survey Pemilihan Toko
  6. Penyusunan Proposal
  7. Kontrak Toko/Penyedia Bahan Bangunan
  8. Penyusunan DRPB
  9. Penerimaan Bahan Bangunan
  10. Pelaksanaan Kontruksi
  11. Laporan Pemantauan dan Evaluasi.

Pada akhir pelaksanaan kegiatan BPPS, BKM/LKM atau lembaga masyarakat sejenis membuat berita acara penyelesaian pekerjaan sesuai dengan Format yang akan diberikan dan membuat surat pernyataan penyimpanan bukti pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan kegiatan BPPS sesuai dengan Format.