Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua aparatur sipil negara (ASN) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi suap di Direktorat Jendral Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
“Menindakanjuti berbagai fakta hukum dalam persidangan terpidana Dion Renato Sugiarto dkk, benar KPK saat ini kembangkan lagi proses penyidikannya dengan menetapkan tersangka baru yaitu 2 orang ASN,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya ke InfoPublik, Kamis (18/1/2024).
Lanjut Ali, KPK juga melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap satu saksi dugaan korupsi suap di Direktorat Jendral Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Satu saksi yang diperiksa adalah Sekjen Kemenhub.
“Kamis (18/1/2024) bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi atas nama Novie Riyanto (Sekjen Kemenhub),” terangnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkereta Apian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Dua tersangka itu yakni Direktur PT Bhakti Karya Utama Asta Danika (AD) dan Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera Zulfikar Fahmi (ZF). AD langsung ditahan di Rutan KPK, sementara ZF diminta kooperatif untuk hadir dalam pemeriksaan selanjutnya.
Lanjut Johanis, tim penyidik menemukan adanya peran pihak lain yang turut serta memberikan suap khususnya kepada tersangka Syntho Pirjani Hutabarat (SPH) selaku pejabat pembuat komitmen di lingkungan Balai Teknik Perkereta Apian Kelas I Bandung tahun 2022-2023.
“Dilakukan pengembangan penyidikan disertai pengumpulan alat bukti, AD dan ZF ingin kembali dinyatakan sebagai salah satu pemenang khususnya di Balai Teknik Perkereta Apian Kelas I Bandung,” kata Johanis.
Perkara itu bermula saat AD dan ZF ingin dinyatakan sebagai salah satu pemenang lelang proyek yang diadakan Kementerian Perhubungan khususnya di Balai Teknik Perkeretapian Kelas I Bandung. Keduanya adalah pihak swasta yang sebelumnya pernah mengerjakan proyek pengadaan barang dan jasa di Kementerian Perhubungan.
“Agar perusahaannya terpilih, AD dan ZF melakukan pendekatan dengan SPH yang saat itu menjabat selaku PPK dari paket besar kegiatan surat berharga syariah negara (SBSN) di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung pada Satuan Kerja Lampegan-Cianjur untuk proyek peningkatan jalur kereta api Lampengan- Cianjur 2023 sampai 2024,” kata Johanis.
Ia juga mengatakan paket pekerjaan yang menjadi tanggung jawab SPH diantaranya peningkatan jalur KA R 33 menjadi R 54 KM 76+400 s/d 82+000 antara Lampegan – Cianjur tahun 2023 sampai 2024 dengan nilai paket pekerjaan Rp41, 1 Miliar. Tindakan SPH untuk mengondisikan dan memploting calon pemenang lelang atas sepengetahuan dan arahan dari HNO selaku Direktur Prasarana Ditjen Perkeretaapian.
“Terjadi kesepakatan antara AD dan ZF dengan SPH agar dapat dimenangkan dengan adanya pemberian sejumlah uang. Untuk penyerahan uang pada SPH dilakukan melalui beberapa kali transfer antar rekening bank,” katanya.
Johanis juga menerangkan, besaran uang yang diserahkan AD dan ZF sejumlah sekitar Rp935 juta dan Tim Penyidik masih akan terus melakukan pendalaman.
Atas perbuatannya tersebut, AD dan ZF disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.