Media Bangsa – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mencatat ada dua agen travel online atau online travel agency (OTA) yang belum mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), yaitu Klook.com dan Trivago.co.id.

“Kemarin kami baru peringatkan tiga (OTA) dan satu sudah mendaftar, dan kita menunggu dua lagi,” ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen Aptika), Semuel Abrijani Pangerapan, dalam acara Ngopi Bareng Kominfo di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, pada Jumat (15/3/2024).

Semuel mengatakan, pihaknya memberikan waktu kepada dua OTA tersebut selama sepuluh hari kerja terhitung mulai Kamis (14/3/2024), agar segera mendaftar sebagai PSE di Indonesia.

Sanksi berupa pemblokiran telah menanti apabila kedua perusahaan asing tersebut tidak mendaftar hingga batas waktu yang ditentukan.

“Tentu kita blokir dan tidak ada keraguan sedikitpun di Kementerian Kominfo,” tegasnya.

Sebelumnya, Kementerian Kominfo meminta enam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat Asing yang beroperasi sebagai OTA asing dan memberikan layanan di dalam wilayah Indonesia, yakni Booking.com, Agoda.com, Airbnb.com, Klook.com, Trivago.co.id, dan Expedia.co.id diminta segera melakukan pendaftaran ke Kementerian Komunkasi dan Informatika (Kominfo) paling lambat lima hari sejak surat peringatan dikirim.

“Dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum atas kepatuhan kewajiban pendaftaran, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menyampaikan surat peringatan kepada enam Online Travel Agent asing pada Selasa, 5 Maret 2024,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Kabiro Humas) Kementerian Kominfo Raden Rhina Anita Ernita Martono dalam keterangannya.

Menurut Rhina, kewajiban pendaftaran untuk PSE Lingkup Privat diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020).

Peraturan itu menargetkan enam PSE Lingkup Privat yang memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan internet yang dipergunakan untuk:

Menyediakan, mengelola, dan atau mengoperasikan penawaran dan atau perdagangan barang dan atau jasa;

Menyediakan, mengelola, dan atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan;

Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat Pengguna Sistem Elektronik;

Menyediakan, mengelola, dan atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial;

Layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan atau seluruhnya; dan atau

Pemrosesan Data Pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas Transaksi Elektronik.

“Kewajiban pendaftaran tersebut tidak hanya berlaku bagi PSE Lingkup Privat Domestik tetapi juga PSE Lingkup Privat Asing yang diatur dalam Pasal 4 PM Kominfo 5/2020, yaitu PSE Lingkup Privat yang didirikan menurut hukum negara lain atau yang berdomisili tetap di negara lain tetapi: memberikan layanan di dalam wilayah Indonesia; melakukan usaha di Indonesia; dan atau Sistem Elektroniknya dipergunakan dan/atau ditawarkan di wilayah Indonesia,” pungkas Rhina.