Menghapus 3 digit banknote itu namanya redenominasi. Hal itu belum jadi dilaksanakan hingga sekarang meskipun sudah menjadi wacana sejak 2010.[1]
Katakanlah sudah berhasil melakukan redenominasi 1.000 IDR menjadi 1 IDR. Dengan demikian kurs mata uang pun akan menyesuaikan. Misalnya kalau dulu 1 USD = 14.300 IDR maka berubah menjadi 14,3 IDR.
Masalahnya untuk melaksanakan redenominasi ini perlu proses beberapa tahun. Awalnya mata uang rupiah harus dibuat dua jenis, yakni rupiah (lama) dan rupiah baru. Nilai 1 rupiah baru = 1.000 rupiah (lama). Seperti ini contohnya. Yang deretan bawah itu mata uang rupiah baru.Hal ini bukan tanpa kendala. Pada masa ini mungkin akan banyak warga kebingungan membedakan rupiah (lama) dan rupiah baru. Paling sukit membedakan koin logam, karena akan ada pecahan sen, seperti 100 rupiah (lama) menjadi 10 sen rupiah baru.
Jika proses ini dapat dilalui dengan baik, selanjutnya berangsur-angsur mata uang rupiah (lama) ditarik sehingga semakin jarang ditemukan di tengah masyarakat. Kemudian jika sudah sangat jarang, BI akan mengumumkan mata uang rupiah (lama) tidak berlaku, yang berlaku mata uang rupiah baru. Warga masyarakat yang masih memiliki mata uang rupiah lama diimbau menukarkannya ke bank hingga batas waktu tertentu. Jika sudah sampai batas waktu tersebut, selanjutnya perkataan “baru” pada mata uang Indonesia itu akan dihapus sehingga menjadi rupiah saja.
Catatan Kaki