Cara kerja sistem eTilang ini cukup membuat sebagian besar masyarakat terkejut. Bagaimana bisa mereka mendapatkan peringatan tilang padahal saat di jalan tidak ada penilangan yang terjadi.
Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau yang biasa kita sebut eTilang merupakan gagasan dari Kapolri Idham Azis yang saat itu menjabat sebagai Kapolres Metro Jaya dan Kapolres Metro Jaya Kombes Pol Yusuf. ETilang resmi diluncurkan pada 25 November 2018. Pada saat itu baru dipasang dua kamera CCTV di dua lokasi yaitu Bundaran Patung Kuda dan Sarinah Thamrin. Sejauh ini, jumlah kamera CCTV telah meningkat untuk mencakup beberapa lokasi, yakni Jabodetabek, Bandung, Trans Jawa, dan luar Jawa.
Perlu diketahui bahwa sistem eTilang menerapkan teknologi Internet of Things dan Artificial Intelligence. Kamera CCTV yang dipasang memiliki sensor yang dapat menangkap kejadian pelanggaran di lapangan. Kemudian data kendaraan seperti nomor kendaraan yang melanggar akan dikirim ke database dan dibuatkan laporan pelanggaran lalu lintas. Pengendara kendaraan yang melanggar juga akan mendapat surat eTilang yang dikirim melalui email. Setelah surat eTilang dikirim pengendara diberi waktu 15 hari untuk membayar denda. Jika tidak atau belum dibayar dalam kurun waktu yang ditentukan maka STNK pengendara akan diblokir.
ETilang juga mulai diterapkan di jalan tol untuk menangkap pengendara yang berkendara diatas kecepatan maksimum. Penerapan ini cukup efektif karena kegiatan tilang secara manual tidak dilakukan di jalan tol. Selain itu, cara kerja sistem eTilang juga dapat mengurangi para oknum-oknum nakal dan pengendara yang menghindari petugas tilang.