Salah satunya adalah dengan memanfaatkan girik atau surat keterangan tanah yang bisa digunakan sebagai bukti hak

INAnews.co.id , Jakarta – Kejahatan banyak dilakukan untuk menipu para pemillik tanah.

Team investigasi S3 Lembaga Peduli Nusantara berpendapat bahwa ,ada sejumlah modus penipuan tanah.

Salah satunya adalah dengan memanfaatkan girik atau surat keterangan tanah yang bisa digunakan sebagai bukti hak.

Membahas masalah girik saja, administrasi pergirikannya sudah tidak tertib, seperti di kelurahan, kantor pajak bumi dan bangunan itu dulu menerbitkan girik tidak mengeluarkan riwayatnya.

Hati-hati Jual Beli Rumah, Mafia Bermodus Sertifikat Palsu Mengintai korban yang kurang teliti dan memahami masalah pertanahan dan pengalihan hak tanah.

Instrumen-instrumen tersebut kemudian membuka peluang bagi orang-orang tertentu untuk melakukan kejahatan.

Misalnya, girik yang bisa dipalsukan.
para pelaku bisa, mengeluarkan girik yang sebenarnya tidak ada.

Salah satu contoh kasus yang di temukan team S3 LPN terjadi di Bekasi. Seorang oknum memproduksi girik palsu berbekal blanko yang tinggal diisi.

Di lahan kosong taruh saja giriknya di situ, ternyata sudah ada sertifikatnya.

Kemudian hati-hati juga kalau kita punya tanah. Sekarang ada modus tanah kosong digugat orangnya . Pelaku bisa menggugat pemilik asli ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pengadilan dapat menjatuhkan putusan verstek atau putusan tanpa kehadiran tergugat.

Diputus tanpa kehadiran tergugat, dinyatakan yang menggugat sebagai pemilik tanah.

Meminta Kembali Sertifikat Tanah yang Disita Kejagung. Jika hal itu terjadi, maka data pengadilan dapat digunakan untuk mengajukan permohonan sertifikat di BPN (Badan Pertanahan Nasional).

Permasalahan tanah yang sering terjadi antara lain berupa sengketa tanah, penyerobotan tanah, menempati lahan tanpa izin, penanaman di atas milik orang lain, perusakan tanaman, perusakan pagar milik orang lain, dan perbuatan lainnya yang berhubungan dengan masalah tanah.

Dalam penanganan masalah tanah banyak masyarakat dan pihak aparat yang melakukan pendekatan penyelesaian dengan proses perdata yang tentunya menghabiskan waktu dan biaya yang tidak sedikit dalam penyelesaian masalah tanah.

Pihak yang dirugikan dapat melakukan pendekatan pidana yang lebih efektif dan memiliki efek jera, meskipun masalah pokok adalah masalah tanah yang masuk wilayah hukum perdata, namun didalamnya jelas terkandung tindakan pidana seseorang yang dapat diproses dan dijerat dengan pasal-pasal yang terdapat di KUHP, antara lain :

Pasal Pengancaman

Jika terdapat unsur ancaman dalam menyerobot lahan.

Pasal Pemalsuan

Jika pelaku memalsukan surat menyurat yang ada.

Pasal Perusakan

Jika pelaku melakukan perusakan tanaman, pagar, patok kepunyaan pemilik yang sah.

Pasal Penyerobotan Lahan

Jika pelaku menjual lahan milik orang lain yang sah.

Pasal Penipuan

Jika terdapat unsur menipu orang lain dengan tipu muslihat dan melawan hukum.

Proses Pidana Pengancaman

Bahwa sesuai ketentuan Pasal 368 ayat (1) KUHP, sesorang yang bermaksud meguasai lahan orang lain biasanya melakukan intimidasi dan ancaman kepada pemilik yang sah, dalam kondisi tersebut, hal ini dapat dipidana dengan syarat terdapat barang bukti berupa foto pada saat pelaku melakukan pengancaman dengan ataupun tanpa senjata tajam dan terdapat dua orang yang menyaksikan.

Referensi Pasal 368 ayat (1) KUHP

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Jika seseorang secara melawan hak memaksa orang lain untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain dapat dikenakan  Pasal 335 KUHP.

Sesuai ketentuan ini, ancaman kekerasan (meski belum terjadi kekerasan) pun dapat dikenakan pasal 335 KUHP jika unsur adanya paksaan dan ancaman ini terpenuhi.

Proses pidana melalui delik aduan dari korban juga dapat dilakikandigunakan seperti Proses Pidana Penipuan.

Dalam masalah tanah, sering terjadi penipuan terkait jual beli tanah dalam tujuan penguasaan tanah secara melawan hukum di atas lahan yang telah dikuasai dan dimiliki secara sah oleh seseorang.

Referensi Pasal 378 KUHP

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Proses Pidana Perusakan

Bahwa sesuai ketentuan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seseorang yang secara melawan hukum menghancurkan, merusakkan, barang sesuatu merupakan milik orang lain maka diancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Dengan unsur-unsur pidana yang harus dipenuhi sebagai berikut , barangsiapa menunjuk pada pelaku, minimal pelaku yang diduga melakukan perusakan dilakukan dengan sengaja dan melawan hukum tanpa izin merusak tanaman/pohon/bangunan/pagar milik seseorang.

Melakukan perbuatan menghancurkan, merusakkan, membuat tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu. Barang tersebut seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain (pohon/tanaman/bangunan/pagar/kendaraan yang dirusak bukan milik pelaku).

bulan.

2. Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang merupakan milik orang lain.

Proses Pidana Pencurian

Sesuai ketentuan pasal 362 KUHP, bahwa seseorang yang mengambil barang sesuatu milik orang lain secara melawan hukum, diancam pidana penjara paling lama lima tahun.

Pidana pencurian adalah delik formil yang dianggap terpenuhi apabila perbuatan pidana dilakukan sebagaimana dimaksud dalam rumusan delik, yaitu sesorang mengambil barang sesuatu kepunyaan orang lain

Referensi Pasal 362 KUHP

Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Proses Pidana “Menempati Lahan Tanpa Izin”

Sesuai ketentuan pasal 2 Undang-Undang Nomor 51 PRP Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang masih berlaku hingga saat ini, bahwa seseorang yang memakai tanah tanpa izin yang berhak atau mengganggu pihak yang berhak maka diancam pidana kurungan paling lama tiga bulan.

Dalam proses hukum sesuai ketentuan ini, penting adanya bukti aktifitas seseorang menanam tanaman, atau menggarap lahan atau mendirikan bangunan/gubuk di atas lahan milik orang lain.

Proses pidana menggunakan acara cepat, dimana penyidik kepolisian bertindak sekaligus sebagai penuntut dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Tunggal.

Referensi UU No 51 PRP 1960 :

Pasal 2 Undang-Undang Nomor 51 PRP Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin menyatakan bahwa “Pemakaian Tanah tanpa izin dari yang berhak adalah perbuatan yang dilarang, dan dapat diancam dengan hukuman pidana kurungan selama-lamanya 3 bulan”

Pasal 6 UU No 51 PRP 1960 :

1. Barangsiapa memakai tanah tanpa izin yang berhak.

2. Barangsiapa yang menggangu pihak yang berhak yang menggunakan suatu bidang tanah orang lain tanpa izin.

Proses Pidana “Penyerobotan Lahan”
Sesuai ketentuan pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Bahwa seseorang yang secara melawan hukum, menjual, menukarkan tanah yang bukan miliknya kepada pihak lain dan memperoleh keuntungan atas perbuatannya, diancam pidana penjara paling lama empat tahun.

Dalam hal ini unsur yang harus dipenuhi yaitu adanya unsur “menguntungkan diri sendiri “atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan, yang berarti perbuatan seseorang yang menjual/menukarkan tanah yang bukan miliknya kepada pihak lain dan memperoleh keuntungan atas perbuatannya.

Referensi Pasal 385 Ayat 1 KUHP

Diancam pidana penjara paling lama empat tahun, barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan creditverband sesuatu hak tanah yang telah bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan di atas tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain.

Perbuatan Melawan Hukum

Bahwa sesuai dengan Pasal 1365 KUH Perdata, apabila seseorang scara melawan hukum membawa kerugian kepada orang lain, maka orang tersebut karena salahnya harus mengganti kerugian yang ditimbulkan tersebut.

Mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Pasal 1365 KUH Perdata. Unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum :

  1. Adanya kesalahan
  2. Adanya kerugian
  3. Adanya sifat melawan hukum
  4. Adanya hubungan kausal/sebab akibat

Untuk diketahui bahwa proses gugatan ini memakan waktu yang cukup panjang sampai diperoleh Putusan yang inkracht untuk dieksekusi.

Oleh karena itu Gugatan Perbuatan Melawan Hukum menjadi prioritas setelah proses mediasi dan pidana ditempuh, tetapi tidak tercapai hasil yang maksimal.

Dalam hal semua unsur terpenuhi sesuai rumusan delik dan dapat dibuktikan oleh Pelapor dengan minimal 2 saksi dan 2 bukti maka pelaku yang melakukan Pencurian/Menempati Lahan Tanpa izin/Penyerobotan Lahan/Perusakan dapat dijerat hukuman sesuai ancaman pidananya.

Bahwa dalam hukum pidana, pihak yang dapat dipidana tidak terbatas pada pelaku yang melakukannya, namun dapat diperluas berdasarkan pengelompokannya sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP.

Tindak pidana dilakukan dengan menyuruh orang lain dan/atau turut serta melakukan tindakan pidana maka orang tersebut mendapatkan hukuman yang sama dengan pelaku utama yang secara langsung melakukan tindakan tersebut.

Untuk proses perdata PMH, apabila semua unsur terpenuhi, maka tergugat diharuskan mengganti kerugian yang diderita penggugat.

Penyelesaian Pidana Masalah Lahan
Berkoordinasi/konsultasi dengan pihak Kepolisian guna memastikan bahwa Tindak Pidana yang akan di laporkan baik Pencurian atau Menempati Lahan Tanpa Izin atau Penyerobotan Lahan atau Perusakan adalah yang paling mudah dalam pembuktiannya sesuai dengan kondisi lapangan.

Menyiapkan dan menunjuk pelapor yang akan melaporkan secara langsung ke Polres Setempat atau bila Mewakili yang berhak diperlukan Surat Kuasa Khusus.

Melaporkan secara resmi dengan pembuatan Laporan (LP) di Polres.

Menerima tanda laporan berupa Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL).

Mengupayakan minimal 2 orang saksi atau lebih diprioritaskan yang lebih mengetahui kondisi lapangan dan tempat kejadian.

Mengawal dan mengikuti proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polres setempat, khususnya pendampingan hukum bagi pelapor dan saksi-saksi
Mempersiapkan barang bukti minimal 2 buah.Sumber : Arthur Noija , SH