“i”sumber dari Facebook
MEDIA BANGSA.CO.ID
Presiden adalah kepala negara dan kepala pemerintahan dinegara ini, kami sebagai rakyatnya korban ketidakadilan dan kejaliman bawahan bapak yang diduga lakukan kriminalisasi terhadap masyarakat.
Oleh sebab itu dalam hal ini bapak presiden (JOKO WIDODO )wajib melindungi dan mengayomi rakyat nya atas kekejaman, keganasan serta keberotalan oknum penegak hukum secara sewenang-wenang.
Seperti yang dilaporkan sesuai LP / Laporan polisi no 40/2016 itu bukan sdr.H.ASMAWI tapi sdr. H.ASNAWI sebagaimana klarifikasi surat KAPOLDA KALSEL no B/3312/2017. Atas dasar bukti surat KAPOLDA tersebut maka secara hukum H.ASMAWI bukan tersangka.
Laporan polisi itu hukum ternyata nama H.ASMAWI yang tercantum di vonis PN.PT.KASASI tersebut mesti nya di vonis itu nama H.ASNAWI .Inikan sebuah tindakan pencaplokan nama orang lain yang tidak ada kaitan hukum dengan LP 40.
Atau semacam rekayasa,serta praktik persengkongkolan jahat,atau tindakan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran kejahatan dalam jabatan.mereka ini bisa disebut Mafia peradilan.
Berdasarkan fakta H.ASMAWI CS dihukum/ dipenjarakan bukan atas dasar hukum tapi hasil kejahatan seperti pengguna :
1.Nama orang yang divonis ternyata diluar nama yang tidak ada tercantum di LP 40. Maka secara hukum nama ASMAWI didalam vonis itu dianggap Ilegal.atau AksI pencaplokan nama yang dilakukan oleh oknum APH dengan cara arogan.
2. Hasil Labfor diduga palsu ( DITINDAS ) dengan no. 2924. yang terbit tanggal 30 Maret 2000.
3. SHM 6156 Diduga palsu karena SHM pengganti berasal dari SHM 98/ 1981 DIDUGA PALSU.
4. Nama palsu/ nama hasil kejahatan ( Muhammad SH bin JURAIN ) yang tercantum di BAP. Surat Dakwaan.Tuntutan dan VONIS HAKIM ( PN.PT.KASASI. ) dengan bukti tsb maka secara hukum dapat dikatakan bahwa MUHAMMAD SH BIN JURAID dipenjarakan /terpidana diluar hukum.
Maka BAP, DAKWAAN, TUNTUTAN dan VONIS HAKIM dianggap hukum sebuah keterangan palsu dan pembohongan publik atau BAP.DAKWAAN.TUNTUTAN SERTA VONIS dianggap hasil praktik penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran kejahatan dalam jabatan. Serta pelanggaran HAM yang sengaja disiapkan untuk menindas rakyat.
5. Saksi palsu karena hukum.
Atas fakta tersebut kepada bapak presiden RI, bapak Menkopolhukam,Kapolri, Jaksa agung RI, ketua mahkamah agung RI,bapak JAMWAS kejaksaan agung RI, ketua pengawasan hakim agung RI, ketua komisi yudisial RI serta instansi terkait.
Diminta segera usut tuntas oknum mafia hukum yang merugikan masyarakat dan negara karena ulahnya kami mendekam DI LAPAS BANJARMASIN bukan atas dasar hukum tapi atas hasil praktik penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran kejahatan dalam jabatan dan pelanggaran HAM. diduga APH itu mengabdi pada MAFIA TANAH.