Saya jawab ya…
Kasus FS ini sudah lama dan panjang prosedurnya. Mengingat kalau orang ini pasti punya bekingan dan sedikit kebal hukum. Dia adalah Jendral Kepolisian, seorang yang memiliki pangkat dan tau luar dalamnya institusi kepolisian.
Hukuman mati bagi beliau masih tahap awal. It’s just the beginning. Senyam-senyum dan senang akan putusan ini pastinya ya juga banyak. Karena tuntutan dari berbagai lapisan hingga sorotan media yang begitu tinggi. Jelas kasus ini dikawal banyak orang termasuk masyarakat itu sendiri. ( Yang meminta hukuman mati )
Hukuman mati belum sah dan masih bisa ajukan banding. Kamu, saya, dia dan mereka pasti punya pemikiran ” skeptis” atas kasus ini serta hukuman yang dijatuhkan. Lalu apalagi? Mau berharap secara langsung, wait a minutes. It’s not easy Capybara, maksudku masbro.
Ajukan banding dalam setiap putusan hukum itu pasti ada. Saya dan teman-teman pernah diskusi atas putusan kemarin. Tidak mencoba membuat skenario baru, hanya mencobs diskusi atas putusan tersebut.
” Tuh, FS sudah dikasih hukuman mati katanya, what do you think? “, ” Baguslah, apalagi udah lama kasus sidangnya” kata temanku disaat itu. Saya sebagai pendengar disini. Ada beberapa teman soalnya.
Saya cukup senang akan putusan tersebut, namun gak berapa lama ada satu lagi yang langsung mengeluarkan skeptisnya.
” Saya pikir ini belum final, tau kan Sambo itu siapa? Asal tau aja, orang yang mengerti luar dalamnya institusi kepolisian tersebut, gak secara langsung anda bisa membuat mereka tunduk. Dalam artian, dia masih mau mengajukan perbandingan dan saya baca itu masih proses, ada masa tahanan yang menunggu putusan tersebut menjadi bulat dan sah. ”
Iya juga ya pikirku saat itu. Belum lagi ada hal yang berhubungan akan hukum negeri ini agak goyah. Orang penting dan kaya masih bisa mulus perjalanannya. Yang saya pikirkan, kalau ditahan dan menunggu. Tolong banget hakimnya diproteksi dengan baik. Tolong hakimnya diberi pantauan dan keluarga mereka. Kita tidak tahu di lapas nantinya seperti apa. Koneksinya dengan orang luar pasti ada, yang nunduk dan tetap dipihak FS juga ada. Overall, jangan senang dulu. Ok
Setelah obrolan ringan waktu itu, ada kesimpulan dari kita-kita.
FS itu Jendral, tau kan uang dan pangkat bisa bekerja senyap?
FS itu punya ajudan sekaligus bawahan lainnya.
Jaksa dan hakim, mohon maaf. Perlu proteksi serta keluarga mereka.
Belum final berharap tidak lama soal eksekusinya. Harus tau, orang kuat.
Berharap tidak ada remisi, orang dalam, kelebihan bayar, ancaman, bikin skenario baru dan kelakuan sopan, lalu bebas.
Setidaknya seumur hidup jika bukan hukuman mati. But, pergantin presiden dan RUKUHP ini juga baru dan diterapkan ditahun yang akan datang setelah ada perubahan.
Masyarakat yang menunggu akhirnya terbayarkan, hukuman mati tapi belum bisa diterapkan. Hanya putusan sebelum eksekusi.
Hukuman mati itu ada waktunya. 5–10–20 tahun menunggu. Dan si terdakwa berarti di sel tahanan.
Pantau dan jika ada gerakan kecurigaan. Cepat diatasi. Takutnya malah bisa liburan dan keluar. Jangan bilang ada hp di dalam.
Terakhir, FS masih melontarkan ini :
Mulai mau bongkar? Mulai gak terima? Mulai bikin ulah baru atau memang mau membantu, agar terbuka kebobrokan institusi tersebut. Yuk bisa, asal satu ” Bukan karena ini FS dikatakan telah membantu sehingga ringan hukum. “Terimakasih juga kepada Hakim MA/Ketua hakim dan jaksa. Semoga berjalan lancar, sehat dan dilindungi oleh yang Maha Esa. Beri petunjuk kalau hukum negeri ini masih bisa dipakai dan berjalan sebagaimana mestinya. This is Indonesia, soal hukum sudah sangat tidak enak didengar. Apalagi ngomongin institusi.
Itu saja, mohon maaf. Cukup disini saja diskusinya dan tidak perlu dibawa keluar dari Quora. Cheers.
Salam dari Rakyat Jelata
Give Thank to GOD.