Saya punya kakek. Jika beliau masih ada, kurang lebih usianya sekarang sudah 86 tahun. By the way, saya tidak ingin menceritakan kisah pribadi beliau terlalu banyak. Tetapi mungkin ini bisa jadi informasi menarik bagi teman teman di sini.
Singkat cerita. Dahulu beliau ikut program transmigrasi, saya tidak terlalu ingat informasinya, apakah ini masih zaman Presiden Soekarno atau sudah beralih ke Presiden Soeharto. Tetapi yang jelas, beliau waktu itu ikut program penempatan ke wilayah sumatera.
Beliau bercerita kalo selama ikut program ini, hidupnya sangat menyenangkan. Ketika baru tiba, beliau mendapat sebuah rumah tinggal dengan luas tanah sekitar setengah hektare. Beliau juga mendapat lahan pertanian seluas dua hektare. Tidak hanya itu, selama dua tahun pertama, kebutuhan pokok seperti beras, daging, sayuran, susu, dll juga dijamin oleh pemerintah. Pokoknya, beliau sangat nyaman hingga cerita kalo salah satu keputusan terbaiknya adalah ikut program transmigrasi ini.
Sepanjang hidupnya, beliau hampir tidak pernah menceritakan kesulitan yang beliau rasakan. Hingga empat tahun yang lalu, beliau dipanggil yang maha kuasa.
Setelah kami menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban beliau, atas saran dari saudara kakek, beberapa bulan kemudian kami mulai menghitung barang apa saja yang kakek tinggalkan. Dari semua barang yang kakek tinggalkan, bisa dibilang ada satu hal yang menarik perhatian saya. For your information, selama hidupnya kakek tidak pernah membeli tanah. Tetapi anehnya, kakek meninggalkan kepemilikan lahan pertanian seluas puluhan hektare.Jujur ini tidak masuk di logika saya. Bagaimana bisa ada orang yang tidak pernah membeli tanah tetapi luas lahannya menjadi bertambah hingga puluhan kali lipat dari luas semula. Saya sangat penasaran dengan hal ini. Setelah bertanya ke beberapa sumber terpercaya. Akhirnya saya tahu kalo kakek saya mendapat lahan pertanian seluas itu karena melakukan klaim.
Dulu kakek senang mengurus klaim suatu lahan tanpa pemilik ke kantor kelurahan. Alurnya mudah, setelah beliau tahu lahan mana saja yang bisa beliau klaim, besoknya beliau datang ke kelurahan untuk minta dibuatkan surat izin pengolahan lahan. Biaya administrasinya sekitar Rp3.000. Saya tidak terlalu paham apakah biaya ini per hektare atau per satu kali klaim. Tetapi yang jelas ada biayanya.
Setelah bertahun-tahun mengolah lahan tersebut. Kakek saya kemudian membuat sertipikat kepemilikian lahan, sehingga secara hukum, lahan tersebut saat ini telah menjadi milik kakek saya seutuhnya. Saya tidak tahu cara ini benar-benar legal atau malah ilegal di depan hukum. Jika ada teman teman yang tahu, mungkin bisa berbagi tentang hal ini. Tetapi intinya, begitulah salah satu cara orang dulu mengklaim sebuah lahan menjadi miliknya.
So, Good day!