Jawaban di bawah banyak yang ngawur. Mem-fotocopy sebuah buku tidak bisa dikatakan melanggar hak cipta. Apalagi membeli buku bekas yang asli. Jelas, perbuatan ini tidak bisa disebut pelanggaran hak cipta.
Ada dalil kaedah ‘fair use’. Doktrin ini berbunyi selama untuk tujuan pengetahuan dan pendidikan bisa dikatakan penggandaan buku tidak melanggar hak cipta.
Perlindungan hak cipta buku juga berbatas waktu. Selama masa perlindungan hak cipta kadaluwarsa, maka penggandaan dengan tujuan apapun bebas hak cipta. Buku tersebut sudah menjadi domain publik alias warisan budaya.
Persoalan hanya muncul, saat penggandaan buku bertujuan komersil. Tanpa ijin dari penerbit. Masih dalam masa perlindungan.
Artinya ada seseorang yang menggandakan buku, baik fotocopy maupun cetak ulang untuk dijual kembali. Pemilik hak cipta bisa melakukan gugatan ganti rugi atas pelanggaran hak cipta atau produk yang terkait.
Demikian kira-kira tentang hak cipta buku yang bisa saya bagi. Catatan, biasanya para penulis rela bukunya dibajak. Tujuan penyebarluasan manfaat ilmu tercapai. Berbeda dari sisi penerbit yang merasa dirugikan. Kadang biaya produksi buku belum balik modal.