Tidak. Tapi seorang teman yang bekerja di Dinas Dukcapil bercerita, hampir setengah penduduk yang datang mengurus penerbitan dokumennya dan merupakan alumni perguruan tinggi, meminta gelar mereka dicantumkan dalam dokumen Kartu Keluarga dan juga KTP-el.Beberapa penduduk bahkan ada yang ingin memasukkan gelar Doktor, dan embel-embel gelar lainnya dalam dokumen akta kelahiran.

Untungnya saat ini, merujuk pada Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Diokumen Adminduk, pencatatan gelar di Akta Kelahiran sudah dilarang.

Tapi pelarangan pencatatan gelar di Akta Kelahiran ini bisa diakali penduduk dengan mengajukan penetapan pengadilan terkait pencatatan perubahan nama.

Kata teman di Dukcapil ini, kebetulan belum lama ini, ada penduduk yang mengajukan pencatatan perubahan nama di akta kelahiran, si penduduk meminta supaya gelar Doktor, Magister dan Strata Satu-nya dimasukkan dalam Akta Kelahiran.

Untuk menguatkan permohonannya, penduduk dimaksud melampirkan salinan putusan pengadilan terkait perubahan nama dirinya. Dinas Dukcapil kemudian melakukan perubahan pencatatan nama pada pemohon sesuai putusan pengadilan. Akta Kelahiran pemohon kemudian berubah dengan penambahan gelar Doktor, di depan namanya, serta embel-embel gelar Magister dan Strata Satu di belakangnya.

Menurut sebagian teman yang mencantumkan gelar di kolom KTP-el, penulisan gelar di KTP-el merupakan bentuk penghargaan pada perjuangan untuk meraih gelar itu. Lagipula, penulisan gelar di KTP-el tidak merugikan siapapun dan tidak dilarang pihak manapun.

Selain gelar akademik, gelar lain yang paling banyak diminta untuk ditulis di kolom KTP-el adalah gelar Haji/Hajjah.Dan jika harus memilih salah satunya, sebagian orang yang saya tahu, lebih memilih untuk menuliskan gelar hajinya di KTP-el dibandingkan gelar akademiknya.

Tapi karena keduanya bisa dituliskan sekaligus, maka pada banyak KTP-el yang dimiliki penduduk, kita akan melihat KTP-elnya bertabur gelar; Dr. Ir. H. Blabla, M.Si.

Demikian.

Sumber foto dicomot dari google