Media Bangsa – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menyalurkan hibah rumah ibadah Kubu Raya kepada lebih dari 50 penerima pada 2026. Bantuan tersebut mencakup masjid, surau, dan gereja untuk mendukung pembangunan fasilitas keagamaan serta memperkuat kerukunan antarumat beragama.
Pemkab Kubu Raya menandai penyaluran bantuan melalui penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bersama pengurus rumah ibadah. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Bupati Kubu Raya, Kalimantan Barat, Senin (26/10/2026).
Wakil Bupati Kubu Raya Sukiryanto mengatakan pemerintah daerah tetap membantu pembangunan rumah ibadah meskipun kemampuan keuangan daerah menurun.
Sukiryanto menjelaskan, anggaran daerah pada 2026 turun hampir Rp400 miliar atau sekitar 42 persen. Kondisi tersebut membuat Pemkab Kubu Raya harus menyesuaikan sejumlah program dan usulan pembangunan dengan kemampuan anggaran yang tersedia.
Anggaran Menentukan Besaran Hibah
Penurunan anggaran turut memengaruhi program yang sebelumnya masuk dalam perencanaan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) 2025 untuk tahun anggaran 2026.
Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah tidak dapat memenuhi seluruh usulan hibah rumah ibadah Kubu Raya sesuai nilai proposal awal. Sukiryanto meminta penerima memahami penyesuaian tersebut.
“Kami memohon maaf apabila ada pengajuan proposal yang nilainya besar, namun yang disetujui hanya sebagian. Mohon dimaklumi karena kondisi keuangan daerah tidak sesuai dengan yang dianggarkan pada 2025,” katanya.
Selain bantuan rumah ibadah, Pemkab Kubu Raya tetap memprioritaskan pembangunan infrastruktur yang masyarakat butuhkan. Salah satunya pembangunan jalan poros.
Menurut Sukiryanto, pemerintah juga mendapat dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk membangun sejumlah jalan poros. Dukungan tersebut antara lain berasal dari aspirasi anggota Komisi V DPR RI dan sumber pendanaan lainnya.
Penerima Wajib Pertanggungjawabkan Dana
Sukiryanto meminta seluruh penerima hibah mengelola dana secara transparan, tertib, dan sesuai peruntukan. Ia mengingatkan bahwa dana hibah berasal dari keuangan negara sehingga penerima harus mempertanggungjawabkan setiap penggunaannya.
“Seratus ribu pun harus kita pertanggungjawabkan,” tegasnya.
BPK, BPKP, dan Inspektorat dapat memeriksa pengelolaan dana hibah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga terus mendorong pemerintah daerah memperkuat tata kelola keuangan dan mencegah korupsi.
Karena itu, Sukiryanto meminta pengurus rumah ibadah melengkapi dokumen administrasi dan menyimpan seluruh bukti penggunaan anggaran. Pengurus juga harus memastikan setiap kegiatan mengikuti ketentuan hibah.
Legalitas Lembaga Jadi Perhatian
Sukiryanto juga menekankan pentingnya legalitas lembaga keagamaan dalam proses pengajuan bantuan pemerintah. Kelengkapan dokumen membantu pemerintah memastikan lembaga memenuhi persyaratan administrasi.
Kabupaten Kubu Raya memiliki sekitar 138 pondok pesantren. Sukiryanto menyebut sekitar 28 pondok pesantren belum terdaftar di Kementerian Hukum.
Ia mengimbau pengurus lembaga keagamaan segera melengkapi dokumen legalitas. Pengurus yang menghadapi kendala biaya dapat berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mencari solusi.
Menurut Sukiryanto, kelengkapan legalitas akan memudahkan pemerintah menyalurkan bantuan dan melakukan pemeriksaan administrasi.
Pengajuan Hibah 2027 Kembali Berjalan
Sukiryanto berharap hibah rumah ibadah Kubu Raya dapat membantu masyarakat memperbaiki dan mengembangkan fasilitas keagamaan. Ia juga berharap bantuan tersebut mendorong partisipasi serta semangat gotong royong warga.
Pemkab Kubu Raya akan membuka kembali proses pengajuan hibah untuk tahun anggaran 2027. Pemerintah akan menilai setiap usulan berdasarkan kebutuhan masyarakat dan kemampuan keuangan daerah.
“Mudah-mudahan tahun depan anggaran tidak dipotong lagi, sehingga sesuai dengan perencanaan pembangunan yang kita susun melalui Musrenbang,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan