Media Bangsa – Integritas pendidikan tidak cukup dibangun melalui pengajaran kejujuran di ruang kelas. Sekolah dan perguruan tinggi juga membutuhkan lingkungan yang mendukung, kepemimpinan yang memberi teladan, serta tata kelola yang transparan.
Untuk memetakan kondisi tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan Indeks Integritas Pendidikan (IIP) 2026. Instrumen berbasis data ini membantu mengidentifikasi kerentanan integritas dan menentukan prioritas perbaikan di sektor pendidikan.
KPK mengukur IIP 2026 melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2026. Survei tersebut menjangkau 42.810 satuan pendidikan dengan melibatkan 393.584 responden. Mereka berasal dari jenjang pendidikan dasar, menengah, hingga perguruan tinggi.
KPK Libatkan Ratusan Ribu Responden
Plh Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Dian Novianthi, mengatakan survei tersebut melibatkan peserta didik, tenaga pendidik, kepala sekolah, dan pimpinan perguruan tinggi.
Untuk jenjang SD dan sederajat, KPK melibatkan siswa kelas empat dan lima. Sementara itu, survei jenjang SMP mencakup siswa kelas tujuh dan delapan. Pada jenjang SMA, responden berasal dari kelas 10 dan 11.
“Adapun responden SPI Pendidikan terdiri dari peserta didik, murid, dan mahasiswa,” kata Dian dalam peluncuran indeks di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Survei ini mencakup 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota. KPK juga menjangkau sembilan negara yang menjadi lokasi satuan pendidikan Indonesia di luar negeri serta 36 domain pendidikan tinggi.
IIP Nasional 2026 Capai Skor 73,30
Hasil pengukuran menunjukkan IIP Nasional 2026 mencapai skor 73,30 dengan kategori adaptif. Capaian ini menunjukkan penerapan nilai integritas mulai berkembang secara lebih stabil.
Selain itu, kolaborasi antarpemangku kepentingan semakin terarah. Perbaikan tata kelola juga mulai terlihat, meskipun masih membutuhkan penguatan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menilai capaian tersebut sebagai perkembangan positif. Namun, ia mengingatkan semua pihak agar tidak berhenti melakukan pembenahan.
“Mari kita jadikan ini sebagai agenda bangsa. Kalau kita perbaiki bersama-sama, saya yakin hasilnya akan semakin baik. Skor ini sudah bagus, namun harus terus diperbaiki dan ditingkatkan,” ujar Setyo.
Berdasarkan dimensinya, skor karakter peserta didik mencapai 74,24. Dimensi ekosistem pendidikan memperoleh skor 75,08, sedangkan tata kelola mencatat skor 70,67.
Data tersebut menunjukkan bahwa tata kelola masih menjadi pekerjaan rumah penting. Karena itu, pemerintah perlu memperkuat dimensi tersebut untuk meningkatkan integritas pendidikan secara nasional.
KPK Temukan Masalah Kejujuran Akademik
Di balik capaian tersebut, SPI Pendidikan 2026 masih menemukan berbagai praktik yang mengancam integritas di lingkungan belajar.
Pada aspek kejujuran akademik, praktik menyontek ditemukan di 43 persen sekolah dan 71 persen perguruan tinggi responden. Sementara itu, praktik plagiarisme muncul di 93 persen perguruan tinggi responden.
Temuan ini menunjukkan bahwa persoalan integritas tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran besar. Perilaku sehari-hari yang dianggap wajar juga dapat melemahkan nilai kejujuran.
Tantangan serupa terlihat pada persepsi terhadap gratifikasi. Sebanyak 52 persen satuan pendidikan masih menganggap pemberian hadiah atau bingkisan sebagai hal yang wajar.
Di perguruan tinggi, 95 persen kampus melaporkan kebiasaan memberikan bingkisan kepada dosen pada momen tertentu. Selain itu, 60 persen sekolah melaporkan kebiasaan serupa dari orang tua kepada guru.
KPK juga menemukan kerentanan dalam tata kelola pendidikan. Temuan tersebut meliputi nepotisme dalam pengadaan barang dan jasa, penggelembungan biaya, serta promosi jabatan yang dipengaruhi kedekatan dengan pimpinan atau benturan kepentingan (conflict of interest).
KPK Dorong Perbaikan Berbasis Data
Berbagai temuan tersebut memperlihatkan bahwa integritas pendidikan tidak hanya bergantung pada perilaku individu. Sistem, budaya organisasi, dan tata kelola turut membentuk kebiasaan di sekolah maupun perguruan tinggi.
Karena itu, KPK menegaskan bahwa SPI Pendidikan bukan alat untuk memberi label negatif kepada sekolah, perguruan tinggi, atau daerah tertentu. Sebaliknya, KPK menggunakan data tersebut sebagai dasar penyusunan kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy).
Melalui pendekatan ini, setiap pemangku kepentingan dapat mengenali titik rawan dan menentukan langkah perbaikan yang tepat.
Setyo Budiyanto juga mengingatkan bahwa korupsi dapat berawal dari perilaku kecil yang dianggap biasa. Jika masyarakat membiarkannya, kebiasaan tersebut berpotensi berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.
“Kita harus memahami korupsi sering kali berawal dari hal kecil yang dianggap biasa. Misalnya joki dan mencontek. Itu bisa menjadi monster jika tidak ada karakter baik dalam diri. Kecerdasan tanpa integritas adalah sesuatu yang berbahaya,” tegas Setyo.
Selanjutnya, KPK akan menyebarluaskan hasil SPI Pendidikan 2026 kepada pemerintah daerah di seluruh Indonesia. KPK juga akan mendampingi, memantau, dan mengamati praktik baik di wilayah dengan capaian integritas yang beragam.
Langkah tersebut bertujuan memastikan hasil kajian tidak berhenti sebagai laporan statistik. Sebaliknya, pemerintah diharapkan menerjemahkan data menjadi kebijakan, program perbaikan, dan perubahan nyata dalam tata kelola pendidikan.
Dengan demikian, skor IIP 73,30 bukanlah garis akhir. Capaian tersebut menjadi titik awal untuk memperkuat ekosistem pendidikan yang tidak hanya menghasilkan peserta didik cerdas, tetapi juga membangun lingkungan belajar yang jujur, transparan, dan berintegritas.

Tinggalkan Balasan