Media Bangsa – Perpres 27 Tahun 2026 resmi hadir sebagai landasan baru bagi ekosistem transportasi berbasis platform digital. Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan ekosistem transportasi berbasis platform digital atau ojek online (ojol).
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan, regulasi ini menjadi landasan untuk memberikan kepastian kemitraan, pelindungan sosial, serta keberlanjutan usaha. Regulasi ini menyasar pengemudi ojol dan pelaku UMKM yang terlibat dalam ekosistem ekonomi digital.
“Ini sebuah langkah terobosan yang positif. Perpres ini sudah kita bicarakan bersama seluruh pihak, baik aplikator maupun pengemudi ojol. Harapannya, ini memberikan kemanfaatan yang positif dan besar bagi seluruh ekosistem,” ujar Maman dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Cakupan Aturan Meluas ke Layanan Antar Barang dan Makanan
Selain itu, Maman menjelaskan bahwa pengaturan dalam Perpres 27 Tahun 2026 tidak hanya mencakup layanan transportasi penumpang. Aturan ini juga mengatur layanan pengantaran barang dan makanan yang menjadi bagian penting aktivitas ekonomi digital.
Menurutnya, perluasan cakupan ini berkaitan erat dengan keberadaan jutaan UMKM. Para pelaku usaha ini memakai platform digital untuk memasarkan produk dan menjangkau konsumen.
Saat ini, sekitar 15 juta merchant atau pelaku UMKM memakai platform digital untuk mendukung kegiatan usahanya. Dalam ekosistem ini, layanan pengantaran menjadi mata rantai penting yang menghubungkan pelaku usaha dengan konsumen.
“Pemerintah juga memberikan kepastian terkait pelindungan sosial dan berbagai manfaat lainnya kepada ojol. Kementerian UMKM akan mengawal dan memonitor perjanjian kemitraan antara aplikator dan pengemudi ojol,” kata Maman.
Status Kemitraan dan Pajak Pengemudi Ojol
Perpres 27 Tahun 2026 juga menegaskan status pengemudi ojol sebagai mitra. Dengan begitu, pengemudi maupun perusahaan penyedia aplikasi punya kejelasan mengenai hak, kewajiban, serta bentuk pelindungan.
Selain aspek kemitraan dan pelindungan sosial, pemerintah turut memberi perhatian pada ketentuan perpajakan. Maman memastikan pengemudi tidak membayar pajak penghasilan apabila penghasilannya masih di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
“Tidak ada pungutan pajak kepada saudara-saudara kita ojek online apabila penghasilannya memang berada di bawah batas yang ditentukan dalam aturan perpajakan,” tegasnya.
Satgas Lintas Kementerian Kawal Pelaksanaan
Untuk memastikan implementasi aturan berjalan efektif, pemerintah juga menyepakati pembentukan Satuan Tugas (Satgas) lintas kementerian.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, Kementerian UMKM akan memimpin Satgas ini. Satgas juga melibatkan Kementerian Perhubungan serta Kementerian Komunikasi dan Digital.
“Sudah disepakati pembentukan Satuan Tugas yang diketuai Kementerian UMKM dan melibatkan tiga kementerian terkait untuk memastikan sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaannya berjalan baik dan lancar,” ujar Dasco.
Komdigi Atur Biaya Jasa Pengantaran
Adapun untuk layanan pengantaran barang dan makanan, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menjelaskan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital bertanggung jawab menetapkan ketentuan biaya jasa lewat platform digital.
Pengaturan ini akan memperhatikan kelayakan penghasilan pengemudi, pelindungan terhadap risiko pekerjaan, serta transparansi mekanisme penetapan harga yang perusahaan aplikasi terapkan.
“Prinsip pengaturannya adalah memastikan penghasilan yang layak dan perlindungan risiko bagi pengemudi. Ketentuan ini nantinya dijabarkan melalui peraturan menteri, termasuk mengenai akuntabilitas dan transparansi penetapan harga oleh platform,” ujar Nezar Patria.
Dengan demikian, Perpres 27 Tahun 2026 memberi kepastian bagi seluruh pihak dalam ekosistem ekonomi digital, mulai dari pengemudi, pelaku UMKM, hingga perusahaan aplikasi.
Sumber

Tinggalkan Balasan